Legal Protection of Children as Victims in Restorative Justice Based on Justice Value
Abstract
The research purpose of this study is to determine the causes of children becoming victims of criminal acts and the legal protection of children as victims of justice-based crimes. approach method using normative juridical, research results which state that the protection of human rights for children who are victims of crimes is regulated in law as a legal protection for the State's obligations to the Indonesian people in ensuring the implementation of fundamental rights. The process of protecting and upholding human rights is carried out based on the state ideology, namely Pancasila which prioritizes human values, respecting the human rights of every citizen, both adults and children
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Efendi Pasaribu, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Dari Perspektif Ham Di Indonesia, Lex et Societatis, Vol. V/No. 4/Jun/2017;
Fitri Yani, Ibnu Madjah, Azan Nurohim , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Menurut UU Perlindungan Anak, Jurnal Lex Justitia, Vol. 3 No. 2 Juli 2021;
Haryanto Dwiatmodjo, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 2 Mei 2011;
Kadek Raditya dan Saptala Madala, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Di Polres Buleleng), Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 Agustus 2020;
Khoiruddin Nasution, Syamruddin Nasution, Implementation of Indonesian Islamic Family Law to Guarantee Children’s Rights, Al-JÄmi‘ah: Journal of Islamic Studies, Vol. 59, no. 2 (2021);
M. Abdul Fattah Santoso, The rights of the child in Islam: their consequences for the roles of state and civil society to develop child friendly education, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, Vol. 7, no.1 (2017);
M. Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011);
May J, Osmond K, Billick S, Juvenile delinquency treatment and prevention: a literature review, Psychiatr Q, Sep; 85 (3) 2014;
Miszuarty, Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019;
Nilma Suryani dan Nani Mulyati, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pedofillia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Volume 10 Nomor 2 Tahun 2012;
Nova Ardianti Suryani, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Media of Law and Sharia Volume 2, Nomor 1, 2020;
Patty, J. Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Peranan Keluarga Sebagai Upaya Non-Penal Dalam Pencegahan, Jurnal Belo, Vol 5 No (2), 2020
Pratiwi Sihombing, Tinjauan Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Lex Crimen Vol. X/No. 3/Apr/2021;
Purwanto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia, Jurnal Idea Hukum, Vol 6, No 1 (2020);
Putra, Muhammad Amin, Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan HAM Di Indonesia, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 9, (3), 2015;
Silviana Anggraeni Putri, Nur Rochaeti, Budhi Wisaksono, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1, Tahun 2017;
Surjanti, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Pemeriksaan Peradilan Di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 2019;
Tirsha Aprillia Sinewe, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia, Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016;
Books:
Abu Huraerah, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung;
Arif Gosita, 2009, Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan, Universitas Trisakti, Jakarta;
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung;
Chandra Mardi, 2018, Aspek perlindungan anak Indonesia, Kencana, Jakarta;
Hiawan Christianto, 2017, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta;
Jhonny Ibrahim, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang;
Leden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta;
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta;
Subi Moh, 2017, Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, Rasi, Jakarta;
Yazid Effendi, 2001, Victimology, Penerbit Unsoed, Purwokerto;
Zein Fadhilah, 2017, Anak dan Keluarga Dalam Teknologi Informasi, Perpustakaan Nasional, Jakarta;
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v9i2.23840
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :
Jurnal Pembaharuan Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Pembaharuan Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | JPH is licensed under a |