PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG TINDAKAN PENCABUTAN GIGI DAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN TEGAL

Erdianto Setya Wardhana, Febia Astiawati Sugiarto, Nadya Restu Ryendra

Abstract


Background: Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang Tindakan pencabutan gigi dan resikonya. Tindakan pencabutan gigi kepada pasien memiliki resiko kecacatan bahkan kematian, untuk itu dokter gigi harus
melakukan anamnesa dan informed consent terlebih dahulu sampai pasien benar-benar mengerti segala hal tentang resiko Tindakan pencabutan gigi.
Objective : Edukasi tentang informed consent dan resiko Tindakan pencabutan gigi kepada masyarakat sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi sengketa medis dalam pelayanan Kesehatan gigi
Method: metode edukasi yang digunakan berupa penyuluhan interaktif secara langsung kepada masyarakat kabupaten tegal dan penyebran leaflet tentang informed consent tindakan pencabutan gigi .
Result: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di kabupaten tegal berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh 47 peserta. Pemahaman masyarakat kabupaten tegal tentang Tindakan pencabutan gigi dan informed meningkat
Conclusion: Penyuluhan interaktif serta penyebran leaflet efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindakan pencabutan gigi dan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dalam pelayanan kesehatan

Keywords


Edukasi; Pencabutan Gigi; Informed Consent

Full Text:

PDF

References


Dali, Muh Amin, E. (2019). Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik. Akademika Jurnal UMGo, 8(2).

Depkes RI. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.290 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Depkes RI. (2008b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MEN.KES/PER/ III/2008 Tentang Rekam Medis.

DPR RI. (2004). Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran.

DPR RI. (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Satiti YR, Derwanto A, Susilo H. Penyampaian Informasi oleh Perawatan dalam Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit: Permasalahn dan Solusi. Jurnal Kedokteran Brawijaya 2015;20(2):169-73.

Sitohang, O. E. (2017). Kajian Hukum Mengenai Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian. Lex Crimen.

Kasim A, Riawan L. Materi Kuliah Bedah Dento Alveolar. Bandung: Universitas padjajaran 2007. P .1-7. 23.

Oktarina. Kebijakan Informed Consent dalam Pelayanan Gigi di Indonesia. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 2010;13(1):3-8. 24.

Kotrashetti V, KleAD, Hebbal M, Hallikerernth SR. Informed Consent: a Surve of General Dental Practitioners in Belgaum City. Indian Journal of Medical Ethics 2010;7(2):90-4.

Wiradharma, D. (2014). Tindakan Medis Aspek Etis dan Yuridis. Penerbit Universitas Trisakti




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/dentmas.1.1.8-14

Refbacks

  • There are currently no refbacks.