Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Ahmad Hadi Prayitno, Masrur Ridwan, Ratih Mega Puspasari

Abstract


elecehan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan menjadi suatu hal yang sangat disorot belakangan ini, seperti kasus yang baru-baru ini telah terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Suatu institusi pendidikan yang sejatinya merupakan tempat untuk tumbuh dan berkembangnya peserta didik dalam urusan literasi dan juga pengembangan soft skill harusnya menjadi suatu tempat atau ruang yang aman dan nyaman bagi mereka. Akan tetapi, nampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi para penyitas kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kasus seperti ini benar-benar nyata dan banya terjadi, baik di sekolah maupun di lingkungan perguruan tinggi dan sudah menjadi rahasia umum yang sengaja di lupakan oleh sebagian besar pihak didalamnya. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang kerap sekali terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Peran pihak kepolisian terkhusus pada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) ini juga dapat dioptimalkan membantu proses pelaporan/ aduan dari korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus setelah mendapatkan pendampingan dari pihak perguruan tinggi. Hal ini merupakan upaya yang dapat dilakukan pihak kepolisian melalui upaya pencegahan, penanggulangan, sehingga dapat mewujudkan keamanan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Peran Unit PPA merupakan bagian dari kepolisian yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Unit PPA diharapkan dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melindungi tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Sexual harassment that occurs in the world of education has become a very highlighted thing lately, such as a case that has recently occurred in the college environment. An educational institution that is actually a place for the growth and development of students in matters of literacy and also the development of soft skills should be a place or space that is safe and comfortable for them. However, it seems that this does not apply to survivors of cases of violence against women. Cases like this are really real and many happen, both in schools and in college environments and have become an open secret that is deliberately forgotten by most parties in it. Efforts to prevent and handle sexual violence that often occurs in the university environment are the Minister of Education, Culture, Research, and Technology (Permendikbudristek) issued Regulation Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) in the university environment. The role of the police, especially in the PPA (Women and Children Services) Unit, can also be optimized to help the process of reporting / complaints from victims who experience sexual violence in the campus environment after receiving assistance from the university. This is an effort that can be done by the police through prevention, countermeasures, so as to realize security for victims of sexual violence crimes in the university environment. The role of the PPA Unit is part of the police force formed to provide protection to women and children. The PPA unit is expected to make a significant contribution in carrying out its function duties as an institution responsible for protecting sexual violence crimes that currently occur in the university environment.


Keywords


Victim; Crime; Sexual Violence

Full Text:

PDF

References


Apriani, A. R., Prihastini, M., Utami, N. A., Aminah, S., & Sari, S. I. P. (2022). Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB), 2(1), 12-17.

Fajriah, M. N. (2020). Kekerasan Seksual dalam Institusi Pendidikan. https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2021). Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan, diakses pada tanggal 21 November 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2022). Buku Pedoman Pelaksanaan Permen PPKS.

Marpaung, L. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika.

Santoso, T. (2013). Kriminologi. Rajawali Press.

Saraswati, N. D., & Sewu, P. L. S. (2022). Arah Pengaturan Hukum Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 115-137. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2464

Sulaeman, M., & Homzah, S. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan. Refika Aditama.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ijocs.6.1.74-87

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ahmad Hadi Prayitno, Masrur Ridwan, Ratih Mega Puspasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.