PELAKSAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PESONA RENT CAR DI SEMARANG
Abstract
Dalam keseharian manusia semakin banyak mengikatkan diri dengan lainnya sehingga melahirkan adanya perjanjian. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Penyewa mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang disewakan, sedang yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul Pelaksaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pesona Rent Car di Semarang, dengan rumusan masalah yang pertama yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car di Semarang, yang kedua apa hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car di Semarang dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car Di Semarang, serta mengetahui bagaimana cara mengatasi suatu permasalahan dalam sewa menyewa mobil apabila terjadi suatu masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum akan tetapi juga usaha menelaah kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa :Â Pertama, Perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car Semarang dilakukan secara structural dan selalu dibuatkan perjanjian untuk memberikan rasa aman kepada kedua belah pihak antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan; Kedua, Permasalahan yang ada, melihat kepada perjanjian yang sudah dibuat sebelumya, apabila sudah diperjanjikan maka harus tunduk kepada perjanjian tersebut dan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa menyewa mobil, Pesona Rent Car
Dalam keseharian manusia semakin banyak mengikatkan diri dengan lainnya sehingga melahirkan adanya perjanjian. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Penyewa mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang disewakan, sedang yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul Pelaksaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pesona Rent Car di Semarang, dengan rumusan masalah yang pertama yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car di Semarang, yang kedua apa hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car di Semarang dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car Di Semarang, serta mengetahui bagaimana cara mengatasi suatu permasalahan dalam sewa menyewa mobil apabila terjadi suatu masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum akan tetapi juga usaha menelaah kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa :Â Pertama, Perjanjian sewa menyewa mobil Pesona Rent Car Semarang dilakukan secara structural dan selalu dibuatkan perjanjian untuk memberikan rasa aman kepada kedua belah pihak antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan; Kedua, Permasalahan yang ada, melihat kepada perjanjian yang sudah dibuat sebelumya, apabila sudah diperjanjikan maka harus tunduk kepada perjanjian tersebut dan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa menyewa mobil, Pesona Rent Car
Full Text:
PDFReferences
Al-Quran dan Hadist
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 1992,
Abdullah Syukur, Kumpulan Makalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunanâ€, Persadi, Ujung Pandang, 1987
Abdur Rahman, Syariah The Islamic Law, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Ahmadi Miru. Sakka Pati, Hukum Perikatan, RajaGrafindo Persada, cet ke6, Jakarta, 2014
Badrulzaman, Mariam Darus, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Bahru Abu Bakar, Tafsir Jalanin Terjemahan, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2004
Bungin Burhan, Penelitian Kualitatif komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosal lainnya, Kencana, Jakarta, 2009
Busro Ahmad, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2011
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionaslitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
J Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1980
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, PT. Mahmud Yunus, Jakarta, 2000
Mariam Darus Badrulzaman, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Mariam Darus Badrulzaman. Mencari Sistim Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997
¬¬R Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa Bandung, Bandung, 1982
__________, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987
__________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007
__________, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1986
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, 2008
Seng Joo; Elizabeth; King Lim Ngah, Strategies For Effective Cross-Cultural Negotation, The Frame Approach, Singapore, 2004
Soemartono Gatot P, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Pustaka Jaya, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesaia, Jakarta
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia Edisi 3, Salemba Empat, Jakarta 2013
Subana M, Dasar-dasar Penelitian Ilmiah, Pustaka Setia, Bandung, 2005
Syamsul Anwar, Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta,
Try Widiyono, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Internet
https://kbbi.web.id/perjanjian diakses Senin, 31 Agustus 2020 pukul
32 WIB
https://kbbi.web.id/sewa diakses Senin, 31 Agustus 2020 pukul 20.32 WIB
https://kbbi.web.id/mobil diakses Senin, 31 Agustus 2020 pukul 20.32 WIB
http://legalstudies71.blogspot.co.id/2015/10/Perjanjian-Sewa-Menyewa.html.diakses pada hari Rabu 09 September 2020, pukul
00 WIB
Situs conflictanddevelopment:Negosiasi diakses pada tanggal 20 September 2020 pukul 10.20 WIB
Wawancara
Bapak Djoko Sundoro di Ngesrep Timur, Semarang
Refbacks
- There are currently no refbacks.