Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Menyebabkan Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri Jepara
Abstract
Abstrak
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana yang
berat dan mempunyai sanksi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Anak yang berada dilingkungan buruk akan berdampak buruk juga terhadap anak.
Pantauan dari orang tua yang kurang juga akan mengakibatkan pergaulan bebas.
Pergaulan bebas yang terjadi akan menyebabkan banyaknya tingkat hamil diluar
nikah terjadi anak usia di bawah umur. Tujuan penulisan skripsi ini untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kekerasan yang
dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia
serta untuk mengetahui ketentuan hukum pidana positif di Indonesia mengatur
tentnag pemidanaan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak
yang menyebabkan meninggal dunia di Pengadilan Negeri Jepara. Metode
penulisan skripsi menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, spesifikasi
penelitian menggunakan deskriptif analistis, sedangkan jenis dan sumber data yang
digunakan menggunakan jenis data primer yang didapatkan melalui wawancara dan
data sekunder yang merupakan bahan informasi dapat berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penulisan menjelaskan
Penerapan hukum pidana positif mengenai tindak pidana menurut UU No. 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak pidana kekerasan terhadap anak terdapat
pada pasal 76C dan sanksinya terdapat pada pasal 80 ayat 1-4, dikarenakan
pelakunya adalah anak dibawah umur, maka sesuai UU No. 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, anak umur 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan
belas) tahun sudah dapat dijatuhi tindakan dan pidana, dalam hal ini menurut pasal
79 ayat (2) pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ dari pidana
maksimum bagi orang dewasa Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan
tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak berdasarkan
putusan perkara No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jpa sudah tepat. Jaksa Penuntut
Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam hal ini Pasal 80 ayat (3) UU No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Unsur-unsur dari pasal tersebut terbukti
sah dan meyakinkan. Proses pengambilan keputusan hakim untuk menjatuhkan
pidana sudah berdasarkan tiga alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat
bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi, alat bukti surat dalam hal ini
visum et repertum, dan keterangan terdakwa.
Kata Kunci : Pemidanaan ; Anak ; Tindak Pidana ; Kekerasan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.