Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Putusan No.157/Pid.B/2021/Pn.Pkl)

Nikita Putri Samantha

Abstract


Abstrak
Kejahatan yang sering dijumpai dikalangan masyarakat yaitu pemerasan yang
mana dari tahun 2019 hingga 2020 tindak pidana ini semakin meningkat hingga
2,7%. Pemerasan ialah suatu tindakan yang bisa menguntungkan bagi suatu pihak
(pemeras) serta dapat merugikan bagi pihak lain (yang diperas). Permasalahan
yang terdapat di dalam skripsi ini bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana pemerasan dengan menggunakan senjata tajam dalam putusan
No.157/Pid.B/2021/PN.Pkl serta bagaimana pertimbangan hakim saat menjatuhkan
sanksi pidana perkara tindak pidana pemerasan menggunakan senjata tajam dalam
putusan No.157/Pid.B/2021/PN.Pkl. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana dari pelaku dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan sanksi pada perkara ini di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis sosiologis karena penulis
meneliti terlebih dahulu melalui data-data sekunder seperti perundang-undangan,
buku, dan jurnal kemudian penulis lanjutkan dengan penelitian lapangan
menggunakan teknik wawancara dengan majelis hakim yang bersangkutan secara
langsung. Jenis data dari penelitian ini yaitu data primer serta sekunder. Data
sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder juga bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dokumentasi
serta wawancara. Analisis data penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Berdasarkan
dari penelitian serta wawancara terkait putusan No.157/Pid.B/2021/PN.Pkl
diperoleh, bahwa menurut majelis hakim pelaku memenuhi syarat untuk
mempertanggungjawabkan kejahatannya karena pelaku telah memenuhi unsurunsur
dari pertanggungjawaban pidana serta pelaku telah memenuhi unsur dari
dakwaan alternatif yang dibuat yaitu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal
53 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dalam
menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku hakim juga mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan meringankannya. Hal yang memberatkannya yaitu
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta terdakwa sudah pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan
dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya
persidangan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pemerasan, Sanksi Pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.