Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Produk Endorsement Influencer/Selebgram Melalui Media Instagram
Abstract
Abstrak
Perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun dalam realitas
perlindungan konsumen saat ini dengan adanya bisnis online dan pengiklanan
melalui Influencer/selebgram berpotensi merugikan konsumen karena pelaku usaha
kerap mengabaikan larangan pelaku usaha dalam kegiatan periklanan yang diatur
dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sehingga konsumen menjadi
korban tipu muslihat dari kegiatan periklanan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini
ialah agar masyarakat lebih mengetahui pola hubungan hukum antara para pihak
yakni pelaku usaha, pihak konsumen dan Influencer yang mengiklankan produk
serta mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap produk berbahaya
yang dipromosikan selebgram melalui Endorsement di instagram. Metode
pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu mengkaji
norma-norma hukum yang terkait dengan hukum perlindungan konsumen dalam
periklanan melalui Endorsement oleh Influencer/selebgram. Spesifikasi penelitian
yang digunakan ialah deskriptif analisis. Adapun metode analisis data dilakukan
secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dari peraturan
perundang-undangan dan KUHPerdata serta data sekunder dari studi kepustakaan
yaitu literatur dan refrensi terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian
menunjukan bahwa aktifitas yang dilakukan antara pelaku usaha, selebgram, serta
konsumen menimbulkan adanya hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana
yang diatur pada 1601a KUHPerdata. Pelaku usaha dan konsumen mempunyai
hubungan hukum, yaitu perjanjian jual beli yang diatur pada Pasal 1457
KUHPerdata. Selebgram dan konsumen tidak memiliki hubungan hukum karena
apapun, kecuali selebgram dikenal oleh kalangan konsumen dan diidiolakan,
sehingga konsumen akan tertarik menggunakan produk apapun yang digunakan
oleh selebgram, termasuk kosmetik dan perlindungan hukum terhadap konsumen
dalam jual beli online pada dasarnya telah cukup memadai baik dari tinjauan hukum
normatif maupun empiris untuk memberikan jaminan terhadap para konsumen agar
hak-hak nya tidak dilanggar oleh pihak pelaku usaha. Apabila ada konsumen yang
menderita kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, aturan hukum telah
memberikan jalan bagi konsumen untuk memperjuangkan hak nya yang dilanggar
baik secara perdata maupun pidana. Namun dalam hal ini mengharuskan kesadaran
dari setiap konsumen untuk secara aktif mempertahankan hak-haknya agar hal
tersebut tidak dilanggar oleh pelaku usaha yang melakukan kecurangan saat
menjual produknya melalui media online.
Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Endorsement Influencer/Selebgram, Media
Instagram.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.