Tinjauan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak

Febryan Arda Ayu Lukitosarie, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Abstrak
Pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman
pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Pembunuhan
berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340
KUHP. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadi pembunuhan berencana dilakukan oleh anak, pelaksanaan penyidikan tindak
pidana pembunuhan berencana dilakukan oleh anak, kendala dan solusi dalam
pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan oleh anak.
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis merupakan
sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan
menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana
bekerjanya suatu aturan hukum yang ada di dalam masyarakat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan
pembunuhan rencana biasanya terjadi karena adanya dendam, perselingkuhan,
menagih hutang, kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Penyidikan dilakukan
oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kepolisian atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI sedangkan penuntutan
dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa
Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan penyidikan
tindak pidana pembunuhan berencana melalui tahap pemanggilan, penangkapan,
penahanan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, dan penyerahan
berkas perkara ke Kejaksaan. Kendala dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana
pembunuhan berencana yaitu perubahan keaslian tempat yang terjadi di tempat
kejadian perkara, kurangnya pengalaman Penyidik dalam melakukan penyidikan,
ketiadaan kelengkapan alat pada saat melakukan penyidikan, tidak tersedianya Data
Base pengambilan Sidik Jari. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut yaitu petugas
penyidik diharapkan sesegera dan semaksimal mungkin untuk mendatangi tempat
kejadian perkara, Penyidik mencoba melakukan pendekatan emosional kepada anak
agar tidak memberikan kesan ketakutan pada anak, Penyidik berusaha untuk
terlebih dahulu memberikan wawasan kepada anak dan walinya mengenai hukum
dan peradilan pidana terhadap anak dan/atau walinya, koordinasi dan kerjasama
antara petugas penyidik.
Kata Kunci: Penyidikan, Pembunuhan Berencana, Anak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.