Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dengan Cara Diversi Di Polres Demak
Abstract
Penyelesaian perkara pidana anak harus dapat melindungi hak-hak anak.
Upaya yang tepat adalah melalui mekanisme diversi. Polisi sebagai garda
terdepan dalam proses penegakan hukum dengan kewenangannya dapat
mengalihkan penyelesaian perkara anak ke jalur non-litigasi untuk
menghindari dampak buruk terhadap psikologi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak pelaku dan korban, akan tetapi juga masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penye-lesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak serta hambatan dan solusi mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak. Dalam menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis untuk menggambarkan secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) mekanisme penyelesaian perka-ra pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni : (a) penyidik menerima laporan pengaduan dan membuat BAP; (b) pemanggilan kepada anak pelaku, (c) penyidik dan pihak terkait mengadakan musyawarah, (d) permohonan bantuan pendampingan
pemeriksaan dan penelitian pemasyara-katan kepada Bapas, (e) rekomendasi Bapas untuk mengupayakan diversi, (f) atas persetujuan pelaku dan korban, polisi dan pihak terkait memulai musyarawarah, (g) adanya kesepakatan diversi dan dilakukan musyawarah (h) penyidik meng-upayakan diversi palinglama 7 hari, (i) proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi, (j) diversi di tingkat penyidikan dikatakan berhasil bila terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban, (k) pengadilan mengeluarkan penetapan diversi paling lama 3 hari, (l) penyidik mengirimkan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri ke kejaksaan dan semua pihak yang hadir saat dilakukan diversi, dan (m) penyidik menerbitkan penetapan penghenti-an penyidikan. (2) hambatan mekanisme penyelesaian perkarapidana yang di-lakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni : (a) dari pihak penyidik : (i) masih bersikap formal dan (ii) kurangnya sarana prasarana, serta (b) dari pihak anak pelaku/ korban : (i) orang tua korban tidak memaafkan pelaku, (ii) pihak korban tidak menginginkan perdamaian, (iii) pengaruh dari pihak ke-luarga korban atau pihak lain agar perbuatan anak pelaku mendapatkan balasan yang setimpal, (iv) pihak anak pelaku tidak bersungguh-sungguh untuk berdamai, (v) ketidakmampuan pihak pelaku memenuhi keinginan korban, serta (vi) korban meminta ganti kerugian
yang melebihi kemampuan pelaku. Solusinya adalah pe-nyidik Polres Demak terus mengadakan pelatihan bagi penyidik khusus anak dan mengupayakan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan dengan jalan damai dan lebih mengutamakan kepentingan anak.
Kata kunci : Perkara Pidana, Anak, Diversi, dan Polisi
Upaya yang tepat adalah melalui mekanisme diversi. Polisi sebagai garda
terdepan dalam proses penegakan hukum dengan kewenangannya dapat
mengalihkan penyelesaian perkara anak ke jalur non-litigasi untuk
menghindari dampak buruk terhadap psikologi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak pelaku dan korban, akan tetapi juga masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penye-lesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak serta hambatan dan solusi mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak. Dalam menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis untuk menggambarkan secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) mekanisme penyelesaian perka-ra pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni : (a) penyidik menerima laporan pengaduan dan membuat BAP; (b) pemanggilan kepada anak pelaku, (c) penyidik dan pihak terkait mengadakan musyawarah, (d) permohonan bantuan pendampingan
pemeriksaan dan penelitian pemasyara-katan kepada Bapas, (e) rekomendasi Bapas untuk mengupayakan diversi, (f) atas persetujuan pelaku dan korban, polisi dan pihak terkait memulai musyarawarah, (g) adanya kesepakatan diversi dan dilakukan musyawarah (h) penyidik meng-upayakan diversi palinglama 7 hari, (i) proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi, (j) diversi di tingkat penyidikan dikatakan berhasil bila terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban, (k) pengadilan mengeluarkan penetapan diversi paling lama 3 hari, (l) penyidik mengirimkan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri ke kejaksaan dan semua pihak yang hadir saat dilakukan diversi, dan (m) penyidik menerbitkan penetapan penghenti-an penyidikan. (2) hambatan mekanisme penyelesaian perkarapidana yang di-lakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni : (a) dari pihak penyidik : (i) masih bersikap formal dan (ii) kurangnya sarana prasarana, serta (b) dari pihak anak pelaku/ korban : (i) orang tua korban tidak memaafkan pelaku, (ii) pihak korban tidak menginginkan perdamaian, (iii) pengaruh dari pihak ke-luarga korban atau pihak lain agar perbuatan anak pelaku mendapatkan balasan yang setimpal, (iv) pihak anak pelaku tidak bersungguh-sungguh untuk berdamai, (v) ketidakmampuan pihak pelaku memenuhi keinginan korban, serta (vi) korban meminta ganti kerugian
yang melebihi kemampuan pelaku. Solusinya adalah pe-nyidik Polres Demak terus mengadakan pelatihan bagi penyidik khusus anak dan mengupayakan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan dengan jalan damai dan lebih mengutamakan kepentingan anak.
Kata kunci : Perkara Pidana, Anak, Diversi, dan Polisi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.