PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat miskin Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Semarang)â€. Bantuan hukum dibutuhkan oleh masyarakat miskin agar di dalam proses penyelesaian perkara diperlakukan secara adil, keadilan semua orang harus diperoleh agar masyarakat demokratis dapat mencapai kehidupan yang adil dan damai. Penelitian merupakan suatu sarana pengembangan ilmu pengetahuan dengan melakukan penelitian maka dapat menemukan ilmu yang baru seiring perkembangan zaman yang modern karena hukum itu mengkuti masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum yang diterapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang? (2) Bagaimana Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis karena penelitian ini mengenai faktor yuridis terhadap faktor sosiologis, yaitu menunjau peraturan yang berlaku juga meninjau praktek pelaksanaannya. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian bahwa (1) Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum yang diterapkan Lembaga Bantuan Hukum Semarang tentunya sama dengan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yaitu meliputi identitas, uraian singkat mengenai perkara dan dokumen yang berkaiatan dengan perkara serta keterangan miskin dari lurah atau pejabat setempat jika tidak punya bisa menggunakan Kartu miskin, BPJS dalam 3 hari kerja akan diberikan jawaban baik diterima atau ditolak memberikan bantuan hukum, (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana yaitu secara litigasi maupun non litigasi berupa konsultasi sampai pendampingan secara langsung mulai dari penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan sampai putusan, jika dalam putusan pertama tidak memberikan rasa keadilan maka akan dilanjutkan ke tingkat banding sampai kasasi, konteks miskin tidak hanya miskin ekonomi tetapi miskin secara sosial dan akses untuk memperoleh keadilan dan dalam prosesnya klien diajak untuk aktif dalam perkara artinya hal ini memberikan pendidikan kepada klein dan masyarakat serta memperbaiki sistem penegakan hukum.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Sistem Peradilan Pidana
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis karena penelitian ini mengenai faktor yuridis terhadap faktor sosiologis, yaitu menunjau peraturan yang berlaku juga meninjau praktek pelaksanaannya. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian bahwa (1) Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum yang diterapkan Lembaga Bantuan Hukum Semarang tentunya sama dengan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yaitu meliputi identitas, uraian singkat mengenai perkara dan dokumen yang berkaiatan dengan perkara serta keterangan miskin dari lurah atau pejabat setempat jika tidak punya bisa menggunakan Kartu miskin, BPJS dalam 3 hari kerja akan diberikan jawaban baik diterima atau ditolak memberikan bantuan hukum, (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana yaitu secara litigasi maupun non litigasi berupa konsultasi sampai pendampingan secara langsung mulai dari penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan sampai putusan, jika dalam putusan pertama tidak memberikan rasa keadilan maka akan dilanjutkan ke tingkat banding sampai kasasi, konteks miskin tidak hanya miskin ekonomi tetapi miskin secara sosial dan akses untuk memperoleh keadilan dan dalam prosesnya klien diajak untuk aktif dalam perkara artinya hal ini memberikan pendidikan kepada klein dan masyarakat serta memperbaiki sistem penegakan hukum.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Sistem Peradilan Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.