Peran Pembiayaan Mudharabah Sebagai Upaya Dalam Pemberdayaan Usaha Dari Sektor Mikro Pedagang Pasar Tradisional
Abstract
Pembiayaan mudharabah merupakan perjanjian bagi hasil antara pemilik modal dengan pengusaha (enterpreneur) yang memiliki keahlian dalam pengelolaan dan pengawasan. Bila usaha ini mengalami kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali bila ada penyelewengan dari pihak pengusaha. Pembiayaan seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana dijelaskan Al-Qur’an dan As-sunnah. Namun pada faktanya masih ada lembaga keuangan yang belum menerapkan pembiayaan mudharabah sesuai dengan ketentuan syariah sepenuhnya, baik dalam hal akadnya, persyaratannya serta penempatan dananya. Selain itu pembiayaan mudharabah pada dasarnya merupakan pembiayaan yang bertujuan untuk membantu para pengusaha untuk menjalankan usaha tetapi faktanya masih terdapat faktor penghambat pembiayaan mudharabah dalam pemberdayaan usaha. Penelitian ini termasuk jenis penelitian dengan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud memahami secara langsung fenomena dan permasalahan yang terjadi melalui penelitian lapangan (field research). Jenis sumber data meliputi data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu laporan, buku, brosur dan dokumen. Metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah mendeskripsikan bahwa peran pembiayaan mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Berkah Mitra Hasanah telah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dan faktor yang menjadi penghambat pembiayaan mudharabah dalam pemberdayaan usaha yaitu karena terbatasnya wilayah kerja dan kurangnya transparasi nasabah dalam memberikan informasi keuntungan serta lemahnya administrasi nasabah sehingga yang terjadi para pedagang pasar tradisional hanya menggunakan manajemen tradisional
Kata Kunci: Pembiayaan, Mudharabah, Pemberdayaan, Usaha Pedagang Pasar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.