APLIKASI MAQOSHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN HAMIL DILUAR NIKAH
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyari’atkan Islam untuk mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Islam telah mengatur masalah perkawinan dengan sangat rinci, dan itu ditunjukkan dalam syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Yang salah satu syarat dalam KHI pasal 53 yang berbunyi (1) seorang wanita hamil di luar nikah dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya (2) perkawinan dengan wanita hamil yang di sebut point pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran ankanya (3) dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak di perlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung itu lahir. Dan bagaimana tinjauan maqoshid syariahnya, Namun sering terjadi perkawinan hamil diluar nikah disebabkan berbagai faktor yang mendorong mereka untuk melangsungkan perkawinan hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui penelitian lapangan (field research), dilakukan di Desa Poncorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, dimana informan dalam penelitian ini adalah pihak yang melangsungkan perkawinan hamil di luar nikah yaitu sebanyak 3 orang dan tokoh masyarakat setempat sebanyak 4 orang. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Data yang didapatkan kemudian dianalisis oleh peneliti yang dijelaskan dengan metode induktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor dominan dilakukannya perkawinan hamil di luar nikah adalah faktor minimnya pengetahuan agama dan pendidikan, serta ekonomi dan keluarga dan lingkungan sosial.
Kata kunci: Maqoshid syariah, pernikahan hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, faktor keluarga.
Kata kunci: Maqoshid syariah, pernikahan hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, faktor keluarga.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.