Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Penyelesaian Restorative Justice
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen dan hambatan serta solusi penuntut umum dalam penyelesain perkara dengan menggunakan restorative justice. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi Pustaka dan studi lapangan serta dilakukan pengolahan data dengan cara evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di jalan lalu lintas tertentu dan pada suatu waktu tertentu. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan yang paling dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu adanya pihak ketiga yang menghasut korban untuk tidak melakukan penghentian perkara melainkan harus terus dilanjutkan ke pengadilan dan susahnya waktu untuk ketemu antara tersangka dengan korban sehingga menghambat dalam proses perdamaian.
References
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330. , url : https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/25/16 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Hardjaloka, L. (2015). Criminal Justice System of Children: An Overview Restorative Justice Concept in Indonesia and Other Countries. Jurnal Dinamika Hukum, 15(1), 73-81. url : https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/365/359 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69-77. url : https://jpabdimas.idjournal.eu/index.php/kalabbirang/article/download/36/30 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(1). url : https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/2972/2327 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 107-120. url : https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/37/34 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Flora, H. S. (2017). Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2). url : https://ejournal-medan.uph.edu/lpj/article/view/247/116 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Faturrahman, I., & Bawono, B. T. (2021). Application of restorative justice to solution of traffic accidents. Jurnal Daulat Hukum, 4(1), 27-32. url : https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/download/13881/5377 diakses tanggal 30 Agustus 2024
Maidina Rahmawati dkk, Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jakarta,Institute for Criminal Justice Reform, 2022) url : https://leip.or.id/wp-content/uploads/2022/11/221014-Ebook_Peluang-Penerapan-RJ-dalam-SPP-di-Indonesia..pdf diakses tanggal 30 Agustus 2024
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.3.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: