JURIDICAL REVIEW OF EXPERT EVIDENCE TO CALCULATE STATE LOSSES COME FROM INTERNAL AUDITORS OF THE ATTORNEY
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan yuridis terhadap alat bukti ahli penghitungan kerugian negara berasal dari auditor internal kejaksaan. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan tinjauan yuridis terhadap alat bukti ahli penghitungan kerugian negara berasal dari auditor internal kejaksaan kekurangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Tipe kajian dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Tinjauan yuridis terhadap alat bukti ahli penghitungan kerugian negara berasal dari auditor internal kejaksaan adalah dilakukan dengan tahapan proses peradilan pidana yang diawali dengan dilakukannya penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan dilanjutkan pada proses penyidikan, dan berakhir dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya kepada jaksa penuntut umum. Hambatan tinjauan yuridis terhadap alat bukti ahli penghitungan kerugian negara berasal dari auditor internal kejaksaan adalah Nilai Pembuktian Alat Bukti Ahli Auditor yang berasal dari Auditor Internal Kejaksaan Dalam Perkara Tindak Korupsi karena hakim dapat berpendapat hasil penghitungan kerugian negara tersebut tidak obyektif. Untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dalam perumusan aturan hukum terhadap auditor internal kejaksaan sebagai ahli kerugian negara dalam tindak pidana korupsi perlu diberikan aturan setara Undang-Undang sehingga prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai.
Keywords
References
Journals:
A. Ahsin Thohari, (Bukan) Menggantang Asap Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 8 No.2, 2011.
AA Parimita, Gede Khrisna Putra, Edward Thomas Lamury, Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penyadapan Untuk Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kertha Negara :Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 8 2019.
Mahardika, Firman Wijaya, Kajian Yuridis Fungsi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Di Provinsi DKI Jakarta, Jurnal Hukum Adigama, Volume 1 No 2, Januari 2018.
Books:
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cet Ke-2, Bayu Media, Malang, 2005.
Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta.th. 2002
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, th.2004
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Eddy O.S. Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, th. 2012.
Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Th. 2015
Kansil, C.S.T dan Kansil, Cristine, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Balai Pustaka.Jakarta, Thn 2003
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Th.2018
Munir Fuady , Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata , PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
R. Soesilo, Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor, 1981
Sahat, Maruli T.Situmeang, Sistem Hukum Indonesia Komponen Substansi Hukum dan Kelembagaan dalam peradilan Pidana, Logoz Publishing. Thn. 2020.
Sahat Maruli Tua Situmeang, Penahanan Tersangka Diskresi dalam Proses Peradilan Pidana, Logoz Publishing, Bandung, 2017.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita. Jakarta. 1999
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.3.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: