The Responsibilities of Notaries Who Participated in the Crime of Certificate Embezzlement
Abstract
Keywords: Criminal; Embezzlement; Liability.
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Ary Yuniastuti. Jawade Hafidz. Tinjauan Yuridis Kebatalan Akta dan Pertanggungjawaban Notaris. Jurnal Akta. Volume 4 Nomor 2 June 2017.
Dicky Armandau. Pertanggungjawaban Oknum Notaris Dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Sertifikat. Jurnal Hukum. Universitas 17 Agustus 1945. Samarinda.
Erina Permatasari. Lathifah Hanim. Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online. Jurnal Akta. Volume 4 Nomor 3 September 2017.
Hawariah. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1131/Pid.B/2014/PN.Mks). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin Makassar. 2016.
Nawaaf Abdullah. Munsyarif Abdul Chalim. Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 4 December 2017.
Putri A.R. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang berimplikasi Perbuatan Pidana). Medan: Softmedia.
Rifan Agrisal Ruslan. Umar Ma’ruf. Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Jual Beli Tanah dengan Akta PPAT di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 3 September 2017.
Rizki Nurmayanti. Akhmad Khisni. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 4 December 2017.
Sri Utami. Perlindungan Hukum terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Repertorium. ISSN:2355-2646. Edistion January 2015.
Books:
Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas. Teori dan Penerapannya). Jakarta: Prenamedia Group.
Fahmi Tanjung. (2019). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban (Analisis Melalui Pendekatan Teori-teori Korporasi). Surabaya: Media Sahabat Cendikia.
H.Dwidja Priyanto. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legalitas. Depok: Kencana.
Habib Adjie. (2013). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. (2015). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sudikno Mertokusumo. (1984). Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Regulation:
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
Code of Civil law
Criminal Code
Act No. 11 of 2020 concerning Job Creation.
Act No. 2 of 2014 concerning Amendments to the Law concerning the Position of Notary.
Act No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations
Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office: TABELLIUS: Journal of Law Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email : tabelius@unissula.ac.id