Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Hibah Kepada Anak Angkat
Abstract
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,
sehingga mereka yang belum dikaruniai keturunan melakukan berbagai cara agar mendapatkan
seorang anak salah satunya dengan cara pengangkatan anak. Anak angkat tidak bisa mendapatkan
harta waris karena hubungan orang tua dan anak angkat tidak bisa saling mewarisi. Jadi salah
satu cara agar anak angkat mendapatkan harta dari orang tua angkatnya yaitu dengan hibah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pembatasan ukuran harta hibah yaitu orang yang telah
berumur 21 tahun, berakal sehat, tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-
banyaknya 1/3 (sepertiga) harta bendanya kepada orang lain. Dalam kenyataannya di Desa
Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus terdapat berbagai kasus pemberian hibah
kepada anak angkat yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dimana mereka
menghibahkan lebih dari 1/3 (sepertiga) hartanya kepada anak angkat. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui pemberian hibah dan Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik
pemberian hibah kepada anak angkat di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif kategori penelitian lapangan (field research)
dengan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan teknik analisis data yang terdiri
dari tiga bagian yaitu reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
ini adalah pemberian hibah di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus terdapat
tiga kasus yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memberikan batasan
hibah 1/3 (sepertiga) bagian dari harta yang dimiliki dan Tinjauan Hukum Islam mengenai
praktik pemberian hibah kepada anak angkat terdapat pendapat ulama yang membolehkan
menghibahkan hartanya melebihi 1/3 (sepertiga) bagian tetapi juga terdapat pendapat ulama yang
melarang menghibahkan hartanya melebihi 1/3 (sepertiga) bagian karena akan menganggu hak-
hak dan pertimbangan- pertimbangan kemaslahatan ahli waris lainnya. Dengan adanya praktik
pemberian tersebut kita bisa lebih bijaksana dalam menggunakan harta, sebaiknya tidak
menghibahkan melebihi 1/3 (sepertiga) bagian.
Full Text:
PDFReferences
Ajib, M. (2019). Fiqih Hibah dan Waris (Cet.1). Rumah Fiqih Publishing.
Alhikmah. (2020). Pemberian hibah seluruh harta kekayaan kepada anak angkat dalam
perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,
(10), 1210–1221. http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7124
Azni Umar. (2015). Eksistensi Hibah dan Posibilitas Pembatalannya dalam Perspektif
Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. An-Nida’: Jurnal Pemikiran Islam,
(2), 100–109.
Direktorat Bina. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam.
Faradz, H. (2009). Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Dinamika Hukum,
(2), 153–159. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.223
Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan
Praktik) (Cet.1). UIN-Maliki Malang Press.
JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG
Universitas Islam Sultan Agung
Semarang, 9 September 2022
ISSN : 2963-2730
Hermanto, A. (2017). Konsep Maslahat dalam Menyikapi Masalah Kontemporer (Studi
Komparatif al-Tufi dan al-Ghazali). Al-’Adalah, 14(2), 433.
https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2414
Indamayasari. (2016). Analisis Yuridis Penerima Hibah Yang Melebihi Ketentuan Dalam
Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan
Nomor 616/Pdt.G/2010/PA-Mdn). Premise Law Journal, 8, 1–12.
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. Journal Equilibrium, 5(9), 1–8.
yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/Jurnal-Penelitian-Kualitatif.pdf
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, 17(33), 81–95.
Wawancara dengan Bapak H. Nur Kholis tanggal 22 Februari 2022 jam 20.00 WIB di
Rumahnya. (n.d.).
Wawancara dengan Ibu Ngatinah tanggal 23 Februari 2022 jam 17.00 WIB di Rumahnya.
(n.d.).
Wawancara dengan Ibu Nur Hidayah tanggal 21 Februari 2022 jam 11.00 WIB di
Rumahnya. (n.d.).
Refbacks
- There are currently no refbacks.