PERANAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI PERUMAHAN

Sulistiyo Rini, Arpangi .

Abstract


Akta Jual Beli merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual beli. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan, Untuk mengetahui peran dan pelaksanaan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan, Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. PPAT sangat berperan dalam memberikan kepastian dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Karena, hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Prosedur pelaksanaan Akta Jual Beli oleh PPAT : Adanya penjual dan pembeli, Adanya Objek yang akan diperjual belikan, Klien datang menghadap ke Notaris/PPAT dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan (KTP, KK, PBB, NPWP, Sertifikat Objek, jika sudah lunas melampirkan kwitansi pelunasan), Pemeriksaan berkas-berkas dari klien, Melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. PPAT dalam melakukan pembuatan Akta Jual Beli atas suatu rumah terdapat beberapa hambatan yakni: Masyarakat yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, Kurangnya informasi dan pembeli mengenai prosedur pembuatan Akta Jual Beli, Hambatan dalam segi teknis atau pelaksana, fasilitas yang kurang memadai.

Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Akta

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Cet.1 (Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti)

Ana Silviana, Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah, Law, Development & Justice Review, Vol 3 No. 2, November 2020,

Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

Djoko Prakoso, 1987, Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Jakarta : Bina Aksara,

http://www.legalakses.com/pembuatan-akta-jual-beli-ajb-tanah/,

https://www.cermati.com/artikel/syarat-serta-prosedur-jual-beli-tanah-dan-bangunan , Diakses pada tanggal

I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2016,

Kusmaryanto, Gunarto, Pendaftaran Akta Jual Beli Yang Melebihi Jangka Waktu Pendaftaran Tanah Di Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017,

M. Syaifuddin, 2016, Hukum Kontrak. Bandung: Mandar Maju,

Rifky Anggatiastara Cipta , Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notarius, Volume 13 Nomor 2 (2020),

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Sugiharti, Imelda, Peran Notaris dalam Legalisasi Perjanjian Kredit Perbankan berdasarkan Undangundang Nomor 30 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014. Tesis. Tidak diterbitkan. Palembang : Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya,

Undang-Undang 1945

Wawancara terhadap Notaris/PPAT Sari Nitiyudo, SH


Refbacks

  • There are currently no refbacks.