Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dan Agen BRILink Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Pedurungan
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini melalui pendekatan penelitian yuridis sosiologis, dengan melihat permasalahan sosial mengenai BRILink yang berkaitan dengan hukum dalam praktik legislasi di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengenalkan sistem layanan BRILink dan perlindungan bagi Nasabah dan Agen BRILink. Metode analisis penelitian yang penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif, memanfaatkan data berbentuk narasi dari berbagai sumber disertai pernyataan detail dari narasumber.
Penulisan hukum ini menguraikan peran dan dasar hukum yang digunakan BRI dalam pengaturan transaksi. Permasalahan yang hadir dalam pelayanan BRILink, khususnya di Agen BRILink EKM yang berinduk di KCP Pedurungan Kota Semarang. Terdapat peran Pemerintahan dan Bank penyelenggara laku pandai seberhubungan dengan perlindungan hukum pada layanan perbankan BRILink ini. Serta terdapat berbagai upaya BRI untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan Nasabah dan Agen BRILink, dengan memberikan edukasi melalui Sales Kit Agen BRILink dan iklan layanan masyarakat mengenai pelayanan perbankan. Penulis memberikan saran untuk memperbaiki sistem pemberian edukasi kepada Nasabah dan Agen agar lebih optimal dan dapat diterima oleh seluruh lapisan pengguna BRILink.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Agen BRILink, Nasabah.
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Z. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.
Djumhana, M. (1996). Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, & M, P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. PT Bina Ilmu.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor
Gwalani, H., & Parkhi, S. (2014). Financial Inclusion – Building a Success Model in the Indian Context. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 133, 372–378. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.04.203
Jahri, A. (2017). Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Pada Bank Umum Di Bandarlampung. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 125–148. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia
Yustianti, S. (2017). Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(1), 60. https://doi.org/10.24198/acta.v1i1.66.v10no1.651
Abdul Rasyid. (2016). Tugas dan Wewenang Antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perbankan. https://business-law.binus.ac.id/2016/07/30/tugas-dan-wewenang-antara-bank-indonesia-dengan-otoritas-jasa-keuangan-tehadap-sektor-keuangan-bagian-2-dari-2-tulisan/
Laman Bank Republik Indonesia. (n.d.). https://brilink.bri.co.id/
Laman Kamus.tokopedia.com. (n.d.). https://kamus.tokopedia.com/l/laku-pandai/
Walfajri, M., & Kartika, H. (2022). BRI Catat Sales Volume Agen BRILink Sentuh Rp. 433,75 Triliun Pada April 2022. https://keuangan.kontan.co.id/news/bri-catat-sales-volume-Agen-brilink-sentuh-rp-43375-triliun-pada-april-2022
Ana Safitri. (2022). Wawancara Nasabah Agen BRILink di Wilayah Bangetayu Kulon.
Rahmad, H. (2022). Wawancara Agen BRILink EKM.
Setyaningsih, E. (2022). Wawancara Petugas Agen BRILink.
Refbacks
- There are currently no refbacks.