PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE

Cantika Putri Azzahra, Amin Purnawan

Abstract


Jasa titip barang online merupakan suatu pekerjaan keluar masuk toko, mall dengan beberapa merek tertentu sesuai dengan permintaan para konsumen yang percaya dengan pelayanannya. penelitian skripsi ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa titip barang secara online dan mengetahui hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa titip barang secara online apabila terjadi cacat produk. Dalam penelitian skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah: Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki yaitu salah satunya “Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baikâ€. Jika Konsumen mengalami kerugian seperti cacat produk, Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi cacat produk adalah kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Dalam proses jasa titip pelaku usaha dan konsumen hanya didasarkan oleh asas kepercayaan. Jika terjadi kasus seperti cacat produk, konsumen masih belum paham untuk membuat gugatan. Solusinya adalah Kedudukan konsumen yang berada pada posisi yang lemah membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya. Harus lebih berhati-hati karena proses Jasa titip barang online ini hanya menggunakan asas Kepercayaan. Sebagai hak keperdataan, konsumen harus memperjuangkan sendiri haknya melalui saluran-saluran hukum perdata dan institusi hukum perdata yang disediakan oleh negara.

Kata Kunci: Jasa Titip Barang Online, Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Monarchi T.K Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip (Jastip) Melalui Media Online JOM Fakultas Hukum, Volume VII, Nomor 2, Juli-Desember 2020 hlm 2

Mahesti I.P & I Gusti Ngurah D.L, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana hlm 4

Santoso Agus, A.P dkk, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pendekatan Praktis danAplikatif),Pustakabarupress:Yogyakarta,2022, hlm.70

Prakoso, M.R, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Online Melalui Jasa Titip Diaplikasi Instagram, 2022 hlm 8-9

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta:Bandung,2017, hlm. 70

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS):Jakarta,1986 hlm.12

Rifa’I Muhamad dkk, Pengaruh Komitmen Dan Kepuasan Terhadap Loyalitas Konsumen Melalui Kepercayaan Dalam Menggunakan Produk Jasa Titip Toko Online, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Vol. 8, No.1, 2020 hlm.62

Fatria Alpheratz U. dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Penggunaan Jasa Titip Barang Secara Online, Diponegoro Law Journal Volume 11, Nomor 2, Tahun 2022

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen,Prenada Media Group: Jakarta,2013 hlm. 50-51

Nurhafni&Sanusi B, Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Baku Elektronik Consumer Law Protection In Electronic Standard Agreement, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20, No. 3, Desember 2018, hlm 474


Refbacks

  • There are currently no refbacks.