Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal-use Yang Digunakan Secara Komersial
Abstract
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yurisdis Sosiologis dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis didapat melalui studi wawancara, observasi, studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi Pemegang Hak Cipta font terkait penggunaan font berlisensi personal-use yang digunakan secara komersial adalah dengan diberikannya hak bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral serta dilindunginya ciptaan font didalam Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran betapa pentingnya mengapresiasi Hak Cipta serta buruknya citra aparat penegak hukum di mata masyarakat menjadi problematika yang menjadi penghambat perlindungan hukum kepada Pencipta atau pemegang Hak Cipta font. Upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan Hak Cipta, edukasi terkait pentingnya menghargai karya font serta meningkatkan kepercayaan aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Font, Komerisal, Lisensi
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Rahman Ghazaly dan Ghufron Ihsan, 2018, Fiqih Muamalat, Prenadamedia Group, Jakarta.
Adien Gunarta, 2013, Cara Mudah Membuat Font dengan CorelDRAW, CV Andi Offset, Yogyakarta.
Andika Dwijatmiko, 2009, Irama Visual Dari Toekang Reklamen Sampai Komunikator Visual, Jalansutra, Yogyakarta.
Anis Mashdurohatun, 2018, Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Ipteks Pada Pendidikan Tinggi, Rajawali Pers, Depok.
Fathi Ad-Duraini, 1994, Buhust Muqaraah fi al-Fiqh al islami wa Ushuluh, Muassasah al-Risalah, Beirut.
Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, 2009, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Music Dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Ind Hill Co, Jakarta.
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, dan R. Serfianto Dibyo Purnomo, 2018, Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Gadjah Mada university Press, Yogyakarta.
Karjono, 2012, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, PT Alumni, Bandung.
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
M. Arsyad Sanusi, 2001, Teknologi Informasi dan Hukum E-commerce, PT Dian Ariesta, Jakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Moch. Isnaeni, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya.
OK. Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Pers, Jakarta.
Patricia Akester, 2008, A Patrical Guide to Digital Copyright Law, Sweet & Maxwell, London.
Satjipto Rahardjo,2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Surianto Rustan, 2017, Huruf Font Tipografi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta..
Theadora Rahmawati Dan Umi Supraptiningsih, 2020, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Duta Media Publishing, Pamekasan.
Wahbah az-Zuhaili, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Jurnal
Anis Mashdurohatun, 2012, Problematika Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia, Yustisia, Vol.1, No. 1.
Emma Valentina Teresha Senwe, 2015, Efektifitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah, Jurnal LPPM Bidang Ekosobudkum, Vol. 2, No. 2.
Melisa Dwi Putri, Hendro Saptono, Bagus Rahmanda, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Font Yang Karyanya Dimuat Melalui Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Diponegoro Law Journal, Vol. 11, No. 3.
Syifa Salsabila, 2021, Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Font dari Internet Berdasarkan UU ITE dan UU Hak Cipta,, Padjadjaran Law Review, Volume 9, No. 2.
Dany Prasetyo Nugroho, Moh. Rondhi, Rahina Nugrahani, 2019, Ragam Hias Pada Candi Gedong Songo Semarang Sebagai Inspirasi Perancangan Typeface, Journal Seni Rupa, Vol. 8, No. 2.
Sutisna, 2021, Pandangan Hukum Islam Terhadap Hak Cipta, Jurnal of Islamic Law, Vol. 5, No. 1
D. Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 23.36 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/hukum, diakses pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 23.40 WIB.
E. Lain-Lain
Hasil Wawancara dengan Pelaksana Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, pada Tanggal 24 Juli 2023 pada Pukul 14.40 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.