PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG MENGGUNAKAN PONSEL DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel)
Abstract
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, Ponsel, Berkendara, Kematian
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Azis Dahlan, , 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar van Hoeve.
Ahmad Hanafi, 1967, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967.
Ahmad Wardi Mislich, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Sinar grafika, Jakarta.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.
EY Kanter dan SR Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.
Fence M. Wantu, 2007, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum,Vol.19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 395.
Lexy J. Meleong, 2010, Metodologi penelitian kualitatif, PT. Remaja Rodakarya, Bandung.
M.Amin Suma, 2001, Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantangan, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Moelyatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Roslan Saleh, 1982, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Shidarta 2010, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, PT Alfabet, Bandung.
B. Internet
https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/55#:~:text=Dalam%20hal%20tindak%20pidana%20yang,tentang%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Anak. Diakses pada tanggal 5 Maret 2023 Pukul 23:33 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.