IMPLEMENTASI ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI OJEK ONLINE DENGAN PENYEDIA APLIKASI GOJEK
Abstract
Era modernisasi teknologi berkembang begitu pesat, tidak dapat dipungkuri memberikan dampak pada bidang bisnis untuk segera beradaptasi melalui transformasi digital. Salah satunya pada penyedia aplikasi Gojek yang menghubungkan pengemudi dengan pelanggan melalui aplikasi. Pola hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi dan pengemudi didasarkan perjanjian kemitraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dikaitkan kenyataan di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan metode menggambarkan atau menganalisis peraturan dengan masalah sosial yang diteliti. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara penyedia aplikasi dan pengemudi ojek online tidak memenuhi asas proporsionalitas. Perjanjian tidak melibatkan pengemudi ojek online dan adanya pencantuman klausula eksonerisasi serta sistem bagi hasil yang tidak memenuhi aturan dari Menteri Perhubungan. Penelitian ini juga menyimpulkan kemitraan tidak memenuhi unsur-unsur adanya pekerja, perintah dan upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini menyebabkan timbulnya kerentanan bagi pengemudi pada hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi Gojek.
Kata kunci: perjanjian, kemitraan, asas proporsionalitas, klausula eksonerisasi, Gojek.
Full Text:
UntitledReferences
Abdul Rachmad Budiono, 2012, Makna Perintah Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Arena Hukum Vol. 5 No. 2. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.7.
AM, Siregar. (2019). Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat.
Budiono, Herliono. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
D.S. Pribadi. (2019). Penerapan Asas Proporsionalitas/ Berimbang dalam Perjanjian Kemitraan. Jurnal Universitas Mulawarman Samarinda.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana.
Kadek Intan Apsari Puspa. (2013). Hubungan Hukum Antara Perusahaan Ojek Online Dengan Pengemudinya Dalam Perusahaan Go-Jek Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10 No. 1
Maulana, Amin. (2020). Penyulundupan Hukum Dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan Pada Status Yang Seharusnya Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Dengan Pekerjannya, Suara Keadilan, Vol. 21, No. 1.
Sonhaji. (2018). Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Administrative law & governance journal; Vol. 1.
Wibi Lambang Prastika (2021). Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Dan Kesehatan Dalam Perjanjian Kemitraan Pada PT. Gojek Indonesia Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan, Skripsi Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Zulkamaen, Ahmad Hunaeni dan Tanti Kirana Utami, (2016). Perlindungann Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. Padjajaran Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.