PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DALAM PERKARA PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Studi Kasus di Lembaga Bantuan Hukum Protect Center Indonesia)

Milka Enggar Herawati, Ahmad Hadi Prayiyno

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibentuk suatu Lembaga Bantuan Hukum yang memiliki fungsi sebagai Lembaga yang terjun di bidang hukum yang memfokuskan bantuan hukum secara cuma-cuma yang diperuntukkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum. Tujuan dilakukanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma serta bertujuan untuk mengetahui hambatan dan solusi pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara pidana kekerasan terhadap perempuan di Lembaga Bantuan Hukum Protect Center Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif dengan berfokus pada identifikasi hukum secara rill dan fungsional dalam kehidupan nyata sehingga dalam metode ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke objek atau lapangan untuk melakukan wawancara, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan hasil penelitian ini membuktikan bahwa: 1) Pelaksanaan prosedur bantuan hukum secara cuma-cuma di LBH PCI yaitu awalnya pemohon datang ke kantor LBH PCI untuk melakukan konsultasi terhadap perkara yang dimohonkan, serta pemohon diwajibkan untuk melampirkan data administrasi perkara. Selanjutnya Paralegal LBH PCI membuatkan BAP, kemudian dari BAP tersebut dipelajari oleh para Advokat LBH PCI dan akan dirapatkan secara internal bersama dengan Ketua LBH PCI. Setelah mendapatkan hasil rapat atas suatu perkara, Paralegal LBH PCI membuatkan surat kuasa yang ditujukan kepada Pemohon. Prosedur bantuan hukum yang selanjutnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, serta melakukan perbuatan hukum. 2) Hambatan yang mempengaruhi pemberian layanan bantuan hukum LBH PCI yaitu adanya faktor internal seperti pendanaan yang minim, banyaknya Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kota Semarang, tidak adanya kejujuran dari korban kekerasan terhadap perempuan dikarenakan perasaan malu dan takut serta faktor eksternal seperti stigma sosial budaya, kurangnya kesadaran pemahaman hukum, sistem peradilan yang kurang responsif, kurangnya dukungan dari institusi pemerintah, akses layanan informasi yang terbatas serta tantangan ekonomi. Rekomendasi penelitian ini diharapkan para pihak seperti penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat yang kurang mampu agar saling mengerti dan memahami, serta diharapkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas peran LBH dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dibenahi.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Lembaga Bantuan Hukum, Kekerasan Perempuan.


Full Text:

PDF

References


Adnan Buyung Nasution. 2007, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Agus Raharjo, Sunaryo dan Nurul Hidayat, 2020, “Pendayagunaan Teknologi, Informasi dalam Pemberdayaan Masyarakat untuk Mengawasi Berjalanya Sistem Peradilan Pidana di Jawa Tengah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10 No.3, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto.

Alisaputri, F. M., Permatahati, V.S., & Rifa, M.A, 2020, Upaya Pemereintah Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan, Prosiding HUBISINTEK.

Harnoko, B. R. 2010, Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Muwazah, Vol.2. No.1.

Hikmah, S. 2012, Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasaan Terhadap Perempuan, Sawwa: Jurnal Studi Gender, hal. 1-20.

Husein Muhamma. 2004, Islam Agama Ramah Perempuan; Pembelaan Kiai Pesantren, LkiS, Yogyakarta.

Kango, U. 2009, Bentuk-Bentuk Kekerasan Yang Dialami Perempuan, Jurnal Legalitas Vol.2, No.1.

Muhammad Adystia Sunggara, Yang Meliana, Arifin Faqih Gunawan, Sri Yuliana, 2021, Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Volume 19 Nomor 2.

Pasalbessy, Jhon D. 2010, Dampak Tindak Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya, Jurnal Sasi, Vol.16. No.3, Juli.

Rochaety, N. 2016, Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia, PALASTREN Jurnal Studi Gender, hal. 1-24.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.