TINJAUAN YURIDIS KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peran penting dalam Negara. Setiap negara tentunya menginginkan para penegak hukum menjalankan profesi di bidang hukum untuk bertindak dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. Sehingga Profesi polri harus memiliki kode etik yang ditujukan untuk seluruh anggota kepolisian. Kode etik kepolisian menjadi panduan bagi perilaku polisi terkait dengan warga sosial serta dalam pelaksanaan tanggung jawab penegakan hukum mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik terhadap anggota polri dan mengetahui penerapan kode etik polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus secara sistematis, faktual dan akurat mengenai kode etik kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder, yang berisi tentang bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka.Berdasarkan hasil penelitian, Kode Etik Profesi Kepolisian diatur secara hukum melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperkuat melalui Peraturan Kapolri, Kode Etik Kepolisian memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku anggota Polri, termasuk sebagai pedoman moral dan etika, memastikan akuntabilitas dan transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, dan membantu mengembangkan budaya organisasi yang positif. Dalam penerapan Kode Etik Profesi Polri, penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor penting yang saling terkait dan menjadi pusat dari proses penegakan hukum. faktor tersebut yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan yang berlaku di dalam lingkungan Polri dan juga di masyarakat umum. Faktor tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa Kode Etik Profesi Polri diterapkan dengan efektif dan membantu dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: Kode Etik, Kepolisian, Penegakan Hukum
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Chryshnanda Dl. 2009, Menjadi Polisi yang Berhati Nurani, Yayasan Pengembangan kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Muhammad Siddiq A, 2022, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Bandar aceh.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penulisan Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
Jurnal dan Artikel
Achmad Asfi B. 2018, Peran Etika Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik, Jurnal El-Faqih, Kediri, Volume 4, Nomor 2.
Asbudirman, Nasir hamzah, 2023, Pengaruh Pengawasan dan Kode Etik Bidang Propam terhadap Kinerja melalui disiplin Kerja Personil, MARS Journal, Vol. 3, No, 3. No. 2.
Bintang Audy S. dan ahmad Yubaidi, 2023, Peran Kode Etik Profesi Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Yogyakarta, Volume 4, Number 1.
Lundu Harahan S, 2016, Fungsi Kode Etik Kepolisian dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang sebagai Aparat Penegak Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Reky Handrian Tarigan, 2016, Pertanggungjawaban Polisi dalam Penyalahgunaan Senjata Api untuk Menjalankan Tugas Kepolisian, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. 2023, Penerapan Sanksi Kode Etik Terhadap Oknum Anggota Yang Menyalahgunakan Pelanggaran Etik Kepolisian. Jurnal Meta Hukum, Vol. 2(3).
Supriyanto, A. 2019. Penegakan Disiplin Anggota Polri dalam Rangka Mewujudkan Kepolisian yang Profesional. Jurnal Hukum & Pembangunan, hlm 14, Vol. 49, No. 1.
Lain-lain
Andi Christian, Analisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagai lembaga penegak hukum di indonesia, diakses melalui https://search.app/RriC7YzF5zKXDhqp8 pada tanggal 30 Juli 2024, Pukul 06:36.
Refbacks
- There are currently no refbacks.