KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DENGAN PELAKSANAAN LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Lusia Sulastri

Abstract


The resolutions of non-performing loans with tendering guarantee Encumbrance often bring up the resistance of the debtor in the form of Civil Lawsuit filed to the District Court which
is due to the complexity of the auction and several weaknesses inherent in the Mortgage Law. Issues that will be examined is the debtor regarding the cause of resistance and constructing
legal protection for the debtor, which will then be analyzed by juridical reasons debtor resistance and constructing legal protection for debtors. With the use of methods of doctrinal research is normative juridical will be reviewed by the study of civil cases in the District Court Majalengka and Cirebon.
Research into the problem of resistance debtor caused the weaknesses that exist in the Law on Mortgage in particular Article 6 and Article 20 were used as opportunities in filing opposition by the debtor. Clauses are not clear and are not firmly set on the definition of injury Promise of a debtor, limit the authority becomes the object of Encumbrance, and the main thing
is the complexity of the auction mainly related to the determination of the value of the object of encumbrance limit unilaterally by the creditor is considered unnatura.
Resistance debtor raises the conception of the construction of legal protection to the debtor will be maintained, as well as the Law on Consumer Protection which regulates legal protection
for debtors and also provides protection against collateral in the debtor from the arbitrariness of the determination of the limit value by “ Tendering Crime “ in the tendering process the security object security rights. Weakness contained in UUHT and determination of limit values of objects in the tendering
process encumbrance become the subject matter of this study. For it is very important that creditors be cautious in making loans to its customers, in the handling of non-performing loans,
especially the tendering security rights regarding the value of the object of the tender limit creditors should remain guided by the principles of good faith and respect for the property of a person.

Keywords


Non Performing Loans; Tendering Process of Mortgage (Insurance Right/ Hak Tanggungan) Collateral; Debtor Legal Protection.

Full Text:

PDF

References


Ananda, C. Tinon Yunianti Drs., dkk, 1995, Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Arikunto Suharsimi, 2005 Manajemen Penelitian, Edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta,

Augustyas, Dhika, 2015 “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen†diakses dalam https://dhiasitsme.

wordpress.com/2012/04/18/perlindungan-hukum-Bagi-konsumen/ pada tanggal 10 Mei 2015 pukul 14.34 WIB

Badrulzaman, Mariam Darus, 2004, Buku II Kompilasi Hukum Jaminan, Mandar Maju, Bandung

___________, 1997 Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Bakti, Bandung, 1991

___________, 2004 Kompilasi Hukum Jaminan, Buku II, Mandar Maju, Bandung

Djais, Moch. SH.,CN.,MHum, dan Suradi SH.,MHum, Kontrak (Pelatihan Kemahiran Hukum Kerjasama PT.PLN distribusi Jateng-Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang)

Djais, Mochammad, Peran sifat Accessoir Hak Tanggungan Dalam Mengatasi Kredit Macet, Badan Penerbit Undip, Semarang

Gatot, Wardoyo, dikutip dari M. Djumhana, 1992, Sekitar Klausul-klausul Perjanjian Kredit Bank, Bank dan Manajemen,

Harahap, M. Yahya, 1996, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan standar Hukum Eksekusi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Harahap, M. Yahya, 2013, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi kedua : Sinar Grafika, Jakarta

H. Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di indonesia PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta

Harsono, Boedi, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Djambatan, Jakarta

___________, 1998 “Upaya Badan Pertanahan Nasional Dalam Mempercepat Penyelesaian Kredit Macet Perbankanâ€, Kumpulan Makalah dan Hasil Diskusi Panel I Sampai IV Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Dep. Keu,. RI. BUPLN, Jakarta

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian;Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Prenadamedia Group, Jakarta

Indarti, Erlyn, 2010 Diskresi dan Paradigma : Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Badan Penerbit Undip. Semarang

Isnaeni, Moch, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik, Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), 2007, Cetakan I ; Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2011, “Mengenal Hukum, Suatu Pengantarâ€, dalam Esmi Warassih “Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologisâ€, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang

Michael, Groves, 1992, Managing Problem Loans, Tokyo: Bank Administration Institute

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2005, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, 100 Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta

Patrik Purwahid dan Kashadi, 2006, Hukum Jaminan edisi revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum Undip, Semarang

Parlindungan,A.P., 1996, Komentar Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung

Purbacaraka Purnadi dan Soekanto, Soerjono, 2011, “Perihal Kaidah Hukum†dalam Esmi Warassih “Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologisâ€, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang

R.Subekti, KUH Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Radbruch, Gustav, 2010 Einfuhrung in die Rechtswissenschaft, dalam Esmi Warassih “Pranata

Hukum, Sebuah Telaah Sosiologisâ€, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang

Rahardjo, Sutjipto, 2011 “Ilmu Hukum†dalam Esmi Warassih “Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologisâ€, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang

Salim, Agus, 2006, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Tiara Wacana, Jakarta

Satrio, J.,2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Siswanto, Sutojo, 1995 Analisis Kredit Bank Umum, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta

Siswanto, Sutojo, 1996 Menangani Kredit Bermasalah, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta

Sjahdeini, Sutan Remy, 1996, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Surabaya: Airlangga University Press,

___________, 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak

dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta

Soemitro, Ronny Hanitio, 2004, Metodologi Penelitian Hukum, Gahalia Indonesia, Jakarta

Soimin, Soedharyo, 2001 Status Hak dan Pembebasan Tanah Sinar Grafika, Jakarta

Suhartono, Irawan, 2004, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknis Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial, Remaja Rosdakarya, Bandung

Sumardjono, Maria, 1998, “Prinsip Dasar Hak Tanggungan Dan Beberapa Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Kredit Perbankanâ€. Kumpulan Makalah Dan Hasil Diskusi Panel I sampai IV Pengurusan Piutang dan Lelang Negara,Dep. Keu. RI, BUPLN, Jakarta

Supramono, Gatot, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan. Jakarta

Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta

Sutrisno, Endang, 2013 Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Penerbit In Media. Jakarta

Warassih, Esmi, 2011, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Widyadharma, Ignatius Ridwan, 1996, Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta

Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Cetakan Pertama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-

Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 26 / 4 / BPPP tgl 29 Mei 1993 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Administrasi Perkreditan.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31 / 150 / KEP /DIR tgl 12 November 1998.

Kamus Hukum :

Black’s Law Dictionary of Western Philosophy, Blackwell Publishing, 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda sinta base dimension DOAJ
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a