The Criminal Responsibility Against Persons of The Crime of Embezation in Office

Subandi Subandi, Andri Winjaya Laksana

Abstract


The crime of embezzlement in office is regulated in Article 374 of the Criminal Code. The crime of embezzlement in office is a crime of embezzlement with aggravation. The aim of this research is to find out and analyze the criminal liability of perpetrators of criminal acts of embezzlement in office; and knowing and analyzing regulations against perpetrators of criminal acts of embezzlement in office in the future. This legal research uses an empirical legal research approach. The research results show that even though the perpetrator has returned the company money he used, it does not rule out the possibility that the victim as the company owner will still bring a case and submit it to court. However, the law must still be enforced because the perpetrator did make a mistake. Regulations against perpetrators of criminal acts of embezzlement in office in the future, apart from using penal measures, also use non-penal measures. The non-penal efforts undertaken should be realized in strategic activities, both socially, economically and legally, so that criminal acts of embezzlement in office can be minimized from an early age.


Keywords


Actor; Criminal; Embezzlement; Liability.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, (2005), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Edisi 1, cetakan 2, Jakarta,

Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 1 January - April 2015,

Article 624 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code

Barda Nawawi Arief, (2000), Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, p.34

Chairul Huda, (2011), Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Edisi Pertama, Cetakan ke-4, Jakarta,

Edward Pakpahan, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Jurnal Kajian Hukum. Vol. 1, No. 1, 2020,

H.A.K. Moch. Anwar (Dading), (1994), Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke VII, Bandung,

H.M. Ridwan & Ediwarman. S, (1994), Azas-Azas Kriminologi, USU Press, Medan,

Kumanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Akademika Presindo, Jakarta, 2000,

Laurensius Arliman, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Al Qadau, Vol 8 No 1 2021,

Mahendri Massie, Tindak Pidana Penggelapan dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Jurnal Lex Crimen. Vol. VI/No. 7/Sep/2017,

Mahendri Messie. Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen Vol. VI/No. 7/Sep/2017,

Muh. Tezar. ST. Nurjannah. Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 2, No. 3, 2020,

Muhammad Haeykel, Danialsyah, Indra Gunawan Purba, Pertangggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Karyawan Toko Emas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn), Jurnal Meta Hukum, Vol.2 No.3, November 2023,

Muladi & Barda Nawawi Arief, (2010), Teori-Teori & Kebijakan Pidana, P.T. Alumni, Bandung,

P.A.F. Lamintang & Theo Lamintang, (2009), Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Edisi 2, Cetakan 1, Jakarta,

R. Soenarto Soerodibroto, (2011), KUHP & KUHAP, cetakan kelimabelas, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Rodliyah, (2017), Hukum Pidana Khusus (Unsur & Sanksi Pidananya), RajaGrafindo Persada, Depok,

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum & Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soerjono Soekanto, (2005), Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta,

Sudarto, (2006), Kapita Selekta hukum Pidana, Alumni, Bandung,

Tongat, (2006), Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Edisi Pertama, Cetakan Ketiga, Malang,

Wahyu Sudrajad, Umar Ma’ruf, Rekonstruksi Sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Wilayah Hukum Polsek Banyumanik Semarang), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12. No. 3 September 2,

Yoga Saputra Alam, Erlina B, Anggalana, Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN Tjk), Jurnal Pro Justitia, Vol. 2, No. 2, 2021,

Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, Bayu Chandra Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Tunas Baru Lampung (Studi Putusan Nomor 96/PID.B/2022/PN.GNS), Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol 10 No 2, June 2023,

Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, Bayu Chandra Wijaya, pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dalam jabatan di pt. Tunas baru lampung (Studi Putusan Nomor 96/PID.B/2022/PN.GNS), Yustisi (Jurnal Hukum & Hukum Islam), Vol. 10 No. 2 June 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v7i2.38674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Daulat Hukum has been indexed in:

sinta google_scholar moraref garuda neliti Dimension Base