Synchronization of Notary Supervision by Notary Supervision Assembly in Law Enforcement
Abstract
The Notary Institution, one of the social institutions in Indonesia, arises from the need in human relations that requires a means of evidence regarding the civil law relationship that exists and or occurs between them. The authority of a notary is regulated in Article 1 number 1 of Act No. 2 of 2014 concerning Amendments to Act No. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary (hereinafter abbreviated as UUJN) which states that: "Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other powers as referred to in this Law or based on other laws." In line with the Notary's accountability for his authority, and compliance with that authority, legal certainty must be guaranteed with a continuous and effective supervision and guidance. There are currently two notary supervision and guidance institutions in Indonesia, namely the Notary Supervisory Council and the Notary Honorary Council.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book:
Kohar, Notaris Berkomunikasi, (Bandung: Aumni, 1984).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, (Yogjakarta; UII Press, 2009.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2011).
Ahmad Tanzeh, Pengantar Metode Penelitian, (Yogyakarta, Teras, 2009).
Alfi Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakarta; Rineka Cipta, 2004).
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung: PT Citra
Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta, (Pustaka Yustisia,Yogyakarta, 2012).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta 1989).
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum Norma – Norma Bagi Penegak Hukum, (Yogyakarta; Kanisius, 1995).
Endang., Sumiarni, Metodologi Penelitian Hukum Dan Statistik, (Yogyakarta, 2013).
F. Eka. Sumarningsih, Peraturan Jabatan Notaris, (Semarang: Diktat Kuliah Program Studi Notariat, Fakultas Hukum, Universitas Dipenogoro, 2001).
Franz Magnis Suseno, Etika Sosial, Proyek Pengembangan Mata Kuliah (Jakarta; PTIK, 1998).
H. Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Penelitian Terapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.
H.D. Van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoolfdstukken van Administratief Recht, Uitgeverij Lemma BW, Utrecht, 1990.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia.. (Bandung: Refika Aditama, 2009).
------------------, Menjalin Pemikiran – Pendapat Tentang Kenotariatan, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2012), h. 97.
-----------------, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), cet. 1, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009).
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris dilengkapi Putusan Mahkamah Konstitusi & AD, ART dan Kode Etik Notaris, (Jakarta: Harvarindo, 2006).
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip – Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan Terbaru, (Jakarta; Dunia Cerdas, 2013).
Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, (Rineka Cipta, Jakarta, 1990).
Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, (Stanford California University Press, 1967).
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Pt. Cirra Adtya Bakti, 2015).
Herlien Soerojo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003).
Inche Sayuna, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, (PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013).
Lawrence M, Friedman, Law and Society An Introduction, (New Jersey: Prentice Hall Inc, 1977).
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, (Bandung: Alumni, 1992).
--------------, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991).
M.Faal. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian). (Jakarta: Pt Pradnya Paramita.1991).
M.H. Tirtaamidjaya, Pokok-PokokHukum Pidana, (Penerbit Fasco, Jakarta, 1995).
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, (Jakarta: BPHN-Binacipta, 1972).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Putra Harsa, Surabaya, 1993).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Putra Harsa, Surabaya, 1993).
Ngadino, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia, (Universitas PGRI Semarang Pres, 2019).
Ngadino, Tugas dan Tanggung Jawab, Jabatan Notaris di Indonesia, (Univertsitas PGRI, Semarang Press, 2019).
Novianto M. Hantoro, Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2012.
Peter Mahmud Marzuki,., Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013).
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesia Administrative Law), (Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002).
R Subekti, R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008).
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan , Cetakan Kedua,( Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993).
R.Subekti , R.Tjiirosudibio, Kamus Hukum (Jakarta:Pradnya Paramita,1992).
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Rajawali Press. 2002).
Ridwan HR., Hukum AdministrasiNegara, (UII Press, Jogjakarta, 2003).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.
Roscoe Pound, Filsafat Hukum, (Jakarta: Bhratara, 1978).
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, (Bandung: Sinar Baru, 1983).
Setiawan, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubungannya dengan KUHP (suatu kajian uraian yang disajikan dalam Kongres INI di Jakarta), 1995.
Simanjuntak, B., I. L Pasaribu, Membina dan Mengembangkan Generasi Muda, (Bandung: Tarsito, 1990).
Sjachran Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Hukum Eirlangga, Surabaya, 1995.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali, Jakarta, 2001).
-----------------------, Penegakan Hukum, (Jakarta: BPHN & Binacipta, 1983).
------------------------, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (UI Pres, Jakarta, 1983).
----------------------. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. CV. Ramadja Karya. 1988.
--------------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan ke XVIII, (PT. Intermasa, 1984).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1998).
---------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Liberty, Yogyakarta, 1999).
Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel), Tesis, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kelima, (Jakarta; Sinar Grafika, 2008).
Sujamto, Norma dan Etika Pengawasan, (Jakarta : Sinar Grakika, 1987).
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20, (Alumni, Bandung, 1994).
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1983).
W.Js.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, PT Bale Pustaka. 2006).
Wiratni Ahmadi, Pendidikan Magister Kenotariatan, (Bandung: makalah disampaikan pada pengenalan pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran, 2000).
Journals, Papers and Website:
http://www.artikata.com/arti-360090-pembentuk.html , accessed August 19, 2020.
http://www.penataanruang.net/ta/Lapan04/P2/Sink SynchronizationUU/Bab4.pdf accessed on 19 August 2020.
http://www.penataanruang.net/ta/Lapan04/P2/Sink SynchronizationUU/Bab4.pdf accessed on 30 September 2020.
Rahman Alram, Oversight in the Rule of Law, see in: http: // everythingabout vanrush88. blogspot.co.id/ 2015/08 / understanding-by-para- expert.html, accessed on 4 July 2020.
The last notary code of ethics is the code of ethics resulting from the extraordinary INI congress in Banten on 29-30 May 2015.
Wawan Setiawan, Notary's Professionalism Attitude in Making Authentic Deeds, (Media Notariat, May-June 2004 Edition).
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.3.1.363-375
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sultan Agung Notary Law Review has been indexed in: