Notary's Liability for Mistakes in Writing Deeds That Have Been Made
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Julista Mustamu, 2021, “Pertanggungjawaban Hokum Pemerintah”, Jurnal Hukum, Volume 9, Nomor 1.
Mochamat Dika Febriyan, 2018, Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Notaris Terkait Kesalahan Pengetikan Dalam Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Akta, Volume 4, Nomor 2.
http://tesishukum.com/pengertian -perlindungan-hukum/.
Books:
Khisni, Akhmad. (2015). Perkembangan Pemikiran Hukum Islam. Semarang: UNISSULA Press.
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makasar.
Agus yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.
Arvan Mulyatno, 2008, Notaris, Akta Autentik,dan Undang-Undang Kenotariatan, Jakarta : Rajawali Press.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
A. Kohar, 1993 Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung, Alumni.
Budi Untung, 2001 Visi Global Notaris, Yogyakarta, ANDI.
C.S.T. Kansil, 2003, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
Donni Prayuda, 2009, Teori Pertanggungjawaban. Jakarta, Prenada Media.
Erliyanti, R, & Anwary, I., 2005, Kecermatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Dan Akibat Hukumnya, Universitas Lambung Mangkurat.
Gunawan Rasmanto, 2004, Teori Pertanggungjawaban Hukum Menurut Hans Kelsen, Jakarta, Prenada Media.
G.H.S. Lumban Tobing, 1996 Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga.
Habib Adjie, 2013, Kebatalan dan pembatalan Akta Notaris, Cet. II, Bandung, PT. Refika Aditama.
Habib Adjie, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, PT. Refika Aditama.
Habib A, 2017, Kebatalan dan pembatalan akta notaris, Cetakan ke 4, Bandung, Reflika Aditama.
Hajar M, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Jimly Asshidiqqie dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press.
Jimly Asshiddigie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
John Selindeho, 1987, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika.
Jonaedi Efendi, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta.
Juanda, E, 2016, Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.
Lawrence Friedman, 2005, The Legal System: A Social Scine Perpective, Refika Aditama, Bandung.
Liliana Tedjosaputro, 1995, Etika Profesi Notaris, Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grfika.
Marzuki, 1983, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset, Yogyakarta.
Moch. Isnaeni, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, UPT Mataram, university press.
Muhammad Adam, 1985, Notaris Dan Bantuan Hukum, Bandung, Sinar Baru.
Nico, 2003 Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta, Center for ocumentation and Studies of Business Law.
Otie Salman dan Anton F Susanti, 2018, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Rafika Aditama Pers, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pitlo dalam buku M. Isa Arief, 1986, Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, PT. Intermasa.
Rosa Agustina, 2012, Hukum Perikatan, Denpasar, Pustaka Larasan.
R.Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
R.Soesanto, 1982, Tugas, Kewajiban, dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris. Jakarta, Pradnya Paramita.
R. Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa.
Ryanto Pareno, 2006, Hak-Hak Khusus Notaris Sebagai Pejabat Publik Dalam UndangUndang Jabatan Notaris, Bandung, Eresco.
Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing, Yogyakarta.
Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Jakarta, PT. Refika Aditama.
Sjaifurrachman dan H. Adjie, 2011 Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Sugeng Istanto, 2014, Hukum Internasional, Cet.2, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.
Syamsul Arifin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan, Medan area University Press.
Titik Triwulan dan Shinta Febriana, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cet I, Jakarta, Prestasi Pustakarya.
Victor. M. Situmorang, dkk, 1992, Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, Jakarta, PT.Rineka Cipta.
Wawan Setiawan, 2004, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Sinar Grafika, Jakarta.
Zamaludin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, Sinar Grafika, Jakarta.
Ilyas, Wirawan B., & Suhartono, Rudy. (2012). Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.