Legal Responsibility of Land Deed Officials for Forgery of Documents of Parties in Making Deeds of Sale and Purchase
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Books:
Akur Nurasa and Dian Aries Mujiburohman, 2020, Tuntunan Pembuatan Akta Tanah, STPN Press, yogyakarta.
Donna Okhtalia Setiabudi dan Toar Neman Palilingan, 2015, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Permasalahannya, Cetakan I, Cv. Wiguna Media, Makassar.
Hajar M, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqih, UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Hatta Isnaini, Wahyu Utomo, 2020, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kencana, Jakarta.
Herlien Budiono, 2018, Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik, Cetakan ke-1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
I Ketut Oka Setiawan, 2014, Hukum Pendaftaran Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Maria S.W Sumardjono, 2020, Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Marwan Mas, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
A’an Efendi dan Freddy Poernomo, 2017, Hukum Administrasi, Cetakan ke-1, Sinar Grafika, Jakarta.
Boedi Harsono, dalam Salim HS, 2019, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rajawali Pers, Depok.
Boedi Harsono, dalam Salim HS, 2019, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rajawali Pers, Depok.
Habib Adjie, 2014, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, cetakan Ke-2, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
J. Andy Hartanto, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis : Kepemilikan Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya.
Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Cetakan Ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, cetakan ke-1, Mandar Maju, Bandung.
Soedharyo Soimin, 2008, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 86 Taufan Fajar Riyanto, 2023, Panduan Lengkap Belajar Cerdas Hukum Ke-PPAT-an, Penerbit
Samudra Biru, Yogyakarta.
Urip Santoso, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Kencana Prenadiamedia Group, Jakarta.
Journals:
Aditama, Purna Noor, 2018, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli, Lex Renaissance, Volume1, No. 3.
Bambang Yunarko, 2013, Kedudukan Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, Perspektif XVIII, no. 3
Nurlaila Harun, 2017, Proses Peradilan Dan Arti Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Di Pengadilan Agama Manado, Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, Volume 15, No. 2
Alfons Alfons and Dian Aries Mujiburohman, 2021, Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi, Jurnal Ilmu Hukum, Volume10, No. 2.
Andy Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Baharudin, 2014,Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Keadilan Progresif, Volume 5, No. 1.
Basuki, Siti Hatia Adzannya, et.al, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Belum Terdaftar Yang Dirugikan Akibat Maladministrasi Perangkat Pemerintahan Desa, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Volume 2, No. 1.
Fikri Ariesta Rahman, 2018, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap, Jurnal Hukum, No. 2 VOL, Magister Kenotaritan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Ida Ayu Wulan Rismayanthi, 2016, Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendafataran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 2015–2016.
Indah Widyaningsih, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah dalam Sengketa Jual Beli, Naskah Publikasi Fakultas Hukum UMS Surakarta.
Fariska Manggara, 2013, Pembatalan Jual Beli Tanah Karena Tidak Terlaksananya Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Lex Administratum 1, no. 1.
Indri Hadisiswati, 2014, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah, Ahkam 2, no. 1.
Made Erwan Kemara, A. A. Gede Agung Dharma Kusuma, dan I Ketut Westra, 2013, Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Kertha Semaya, Vol. 01, No. 09.
Nyoman Suta Eni, I Gusti Nyoman Agung, dan I Nyoman Mudana, 2016, Eksistensi Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Dikecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, Kertha Semaya, Vol. 02, No. 04.
Prayogo, S, 2016, Penerapan batas-batas wanprestasi & perbuatan melawan hukum, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3, No. 2.
Renhat Malianus Siki, I Gusti Nyoman Agung, dan I Nyoman Darmadha, 2014, Kelayakan Saksi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kertha Semaya, Vol. 02, No. 02.
Yudha Tri Dharma Iswara dan I Ketut Markeling, 2016, Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Dalam Akta Perjanjian Jual Beli, Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.