Penyelesaian Sengketa Hak Milik Terkait Penguasaan Tanah Bangunan Studi Kasus Putusan Pengadilan Semarang
Abstract
Objek pembahasan dalam kajian ini adalah putusan nomor 414Pdt2020PT SMG yang memutus perkara sengketa penguasaan tanah hak milik yang disebabkan oleh masih dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan dan menyatakan putusan atas sengketa hak atas objek tanah bangunan yang telah dibeli namun tidak dapat dikuasai dan dimiliki, serta akibat hukum setelah putusan atas sengketa hak atas objek tanah bangunan yang telah dibeli namun tidak dapat dikuasai dan dimiliki yang ditetapkan oleh hakim. Metode penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif karena meneliti aspek-aspek hukum dan kaidah hukum dengan bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian menggunakan hukum deskriptif analisis, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses jual beli tanah oleh tergugat terbanding dengan pembanding terjadi masalah, padahal proses jual beli telah sesuai dan dituangkan dalam Akta Jual Beli nomor 607 Kaliwungu 2006.
Â
The object of discussion in this study is decision number 414Pdt2020PT SMG which decides cases of land tenure disputes caused by the fact that they are still controlled and owned by other parties. This study aims to find out the considerations of judges in deciding and pronouncing decisions on disputes over rights to building land objects that have been purchased but cannot be controlled and owned, as well as the legal consequences after the decision on disputes over rights to building land objects that have been purchased but cannot be controlled and owned. determined by the judge. This research method uses a normative juridical approach because it examines legal aspects and legal principles using library materials. The research specification uses descriptive analysis law, with a case approach. The results showed that the process of buying and selling land by the defendant compared to the comparator had problems, even though the buying and selling process was in accordance and set forth in the Deed of Sale and Purchase number 607 Kaliwungu 2006.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad., 2010, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung;
Adrian Sutedi., 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta;
A.P Perlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung;
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta;
Luluk Lusiati Cahyarini dan Widhi Handoko., 2020, Rekonstruksi Sistem Pendaftaran Tanah, Unisulla Press, Semarang;
Muhammad Yamin., 2011, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung;
Rusmadi Murad., 2005, Administrasi Pertanahan Edisi Revisi: Pelaksanaan Hukum Pertanahan, Rineka Cipta, Bandung;
Soedharyo Soimin., 2014, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji., 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cetakan kedelapan;
Suratman dan Philips Dillah., 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung;
Qamar, N. & Rezah, F.S., 2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar;
Jurnal:
Amir, A., Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.8 No.1, 2019;
Chintya Agnisya Putri, dkk., Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Akta, Vol.5 No.1, 2018;
Herlina Ratna Sambawa Ningrum., Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.1, No.2, 2014;
Ilham dan Djauhari, Permohonan Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Negaradi Kantor Pertanahan Kota Semarang, Jurnal Akta, Unisulla, Vol.4;
Khoirruni, A., Agustiwi, A., & Bidari, A., Problematika dan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berbasis Virtual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, Vol.11 No.1, 2022;
Murni, C.S., Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.2, 2018;
Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum, Vol.14 No.3, Juli 2007;
Santika Ayu Trisnawati., Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Bangunan Yang Telah Dijual Tetapi Masih Dipakai Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018;
Syahril, Hasibuan.Z., Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol.7 No.1, 2020;
Putu Diva Sukmawati, Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol.2 No.2, April 2022;
Rifan Agrisal Ruslan dan Umar Ma’aruf., Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta PPAT Di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Jurnal Akta, Vol.4, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v39i1.30492
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Indexed by :
Jurnal Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |