Pengaruh Pajak, Multinasionalitas, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, dan Mekanisme Bonus Terhadap Keputusan Perusahaan Melakukan Transfer Pricing
Abstract
Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Tujuan dari transfer pricing adalah untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan dan transaksi transfer pricing merupakan transaksi yang legal. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh pajak, multinasionalitas, ukuran perusahaan , profitabilitas, dan mekanisme bonus terhadap keputusan perusahaan melakukan transfer pricing. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014 – 2017. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Terdapat 8 perusahaan yang memenuhi kriteria pengambilan sampel. Analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa multinasionalitas dan ukuran perusahaan terbukti berpengaruh positif dan signifikan. Sedangkan untuk pajak, profitabilitas, dan mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan dalam melakukan transfer pricing. Kata kunci: Pajak, Multinasionalitas, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, dan Mekanisme Bonus.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.