Proses Pelaksanaan Kerja Sama Indonesia Dengan Korea Selatan Dalam Menanggapi Covid-19
Abstract
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 masih mewabah diseluruh dunia. Banyak yang menjadi korban akan wabah yang awalnya dikonfirmasi pada akhir tahun 2019. Tak terkecuali negara Indonesia dengan Korea Selatan yang juga telah wabah pandemic Covid-19. Dalam menanggapi pandemi covid-19, kedua negara ini melakukan kerjasama internasional bilateral. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengatahui serta menganalisis sejarah hubungan Negara Indonesia dengan Korea Selatan dan mengetahui kedua negara ini dalam menanggapi Covid-19 dinegaranya sendiri dan mengetahui serta
menganalisis kendala yang dihadapi dalam proses kerjasama. Dan menganalisis cara kedua negara ini melakukan kerjasama dalam mengatasi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif, data yang digunakan ialah data primer. Teknik analisis yang digunakan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tanggap dalam menangani covid-19 di wilayahnya sendiri dibandingkan dengan Korea Selatan yang bisa mengurangi penyebaran virus covid-19 diwilayahnya dengan baik dan cepat. Dalam kerja sama ini, Indonesia dibantu oleh pemerintah Korea Selatan serta sector non pemerintah untuk
memproduksi peralatan tes Covid-19 dan APBD. Kendala yang dihadapi dalam kerja sama ini ialah Korea Selatan telah memberikan solusi untuk Pemerintah Indonesia untuk melalukan tes covid-19 massal yang menyeluruh dan cepat di wilayah Indonesia akan tetapi hal ini masih belum dilakukan karenakan biaya dan juga wilayah Indonesia yang sangat luas.
Kata kunci : Pemerintah Indonesia, Korea Selatan, Covid-19, kerjasama bilateral
Pandemi Covid-19 masih mewabah diseluruh dunia. Banyak yang menjadi korban akan wabah yang awalnya dikonfirmasi pada akhir tahun 2019. Tak terkecuali negara Indonesia dengan Korea Selatan yang juga telah wabah pandemic Covid-19. Dalam menanggapi pandemi covid-19, kedua negara ini melakukan kerjasama internasional bilateral. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengatahui serta menganalisis sejarah hubungan Negara Indonesia dengan Korea Selatan dan mengetahui kedua negara ini dalam menanggapi Covid-19 dinegaranya sendiri dan mengetahui serta
menganalisis kendala yang dihadapi dalam proses kerjasama. Dan menganalisis cara kedua negara ini melakukan kerjasama dalam mengatasi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif, data yang digunakan ialah data primer. Teknik analisis yang digunakan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tanggap dalam menangani covid-19 di wilayahnya sendiri dibandingkan dengan Korea Selatan yang bisa mengurangi penyebaran virus covid-19 diwilayahnya dengan baik dan cepat. Dalam kerja sama ini, Indonesia dibantu oleh pemerintah Korea Selatan serta sector non pemerintah untuk
memproduksi peralatan tes Covid-19 dan APBD. Kendala yang dihadapi dalam kerja sama ini ialah Korea Selatan telah memberikan solusi untuk Pemerintah Indonesia untuk melalukan tes covid-19 massal yang menyeluruh dan cepat di wilayah Indonesia akan tetapi hal ini masih belum dilakukan karenakan biaya dan juga wilayah Indonesia yang sangat luas.
Kata kunci : Pemerintah Indonesia, Korea Selatan, Covid-19, kerjasama bilateral
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.