Permohonan Pailit Terhadap Personal Guarantor Karena Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pailit/2004/Pn.Niaga.Jkt.Pst)

Mahendra Dewa Wicaksana, Arpangi Arpangi

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permohonan pailit terhadap personal
Guarantor karena debitur wanprestasi Penjamin sebagai pihak yang memberikan
jaminan merupakan pihak yang dapat langsung diminta pertanggungjwabannya
apabila debitor tidak mampu memenuhi kewajibannya dan penjamin wajib
memenuhi segala kewajiban debitor terhadap kreditor yang berlaku pada saat
debitor wanprestasi. Apabila debitor ingkar janji, dapat ditempuh beberapa cara
untuk menyelesaikan utang piutang, salah satunya adalah dengan lembaga
kepailitan. Dalam pembahasan ini, timbul permasalahan apabila debitor utama dan
terdapat debitor penjamin dimana debitor utama melakukan wanprestasi. maka
timbul persoalan jika tidak diteliti dan dicermati dalam mengajukan permohonan
kepailitan mengenai subjek yang dapat dimohonkan pailit. Rumusan masalah yang
diulas dalam penelitian ini adalah Kewajiban Personal Guarantor Sebagai Utang
yang dapat Dimohonkan Pailit dan Permohonan Pailit terhadap Personal
Guarantor. Metode yang dipergunakan adalah penelitian Teoritik dan penelitian
Doktrinal. Hasil dari penenlitian ini dapat diketahui bahwa Apabila debitor yang
dijamin oleh Penjamin melakukan wanprestasi kepada kreditor maka timbul utang
bagi Personal Guarantor tersebut. Penjamin adalah debitor dari kewajiban untuk
menjamin pembayaran oleh debitor utama. Debitor yang berkewajiban untuk
melunasi utang debitor yang telah jatuh waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena
Personal Guarantor adalah debitor, maka Personal Guarantor dapat dinyatakan
pailit, Kemudian apabila Personal Guarantor tidak membayar utang tersebut maka
dengan melihat syarat permohonan pailit, maka Penjamin dapat dimohonkan pailit.
Kemudian Permohonan Pailit terhadap Penjamin harus setelah upaya hukum
terhadap debitor yang wanprestasi. Namun, apabila pengajuan permohonan
pernyataan pailit terhadap penjamin dapat diajukan tanpa mengajukan permohonan
pailit terlebih dahulu kepada debitor apabila penjamin telah melepaskan hak
istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda atau harta kekayaan debitor disita
dan dijual terlebih dahulu.
Kata Kunci : Kreditor, Debitor, Kepailitan, Penjamin


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.