Rumah Tangga TKW Dan Tujuan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam

Anshori Akmal, Muchamad Coirun Nizar, Rozihan Rozihan

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rumah tangga atau keluarga yang istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita, di mana mereka tidak bisa menjalankan kewajibannya, sedangkan syarat untuk mencapai tujuan perkawinan sakinah mawaddah dan rahmah adalah pemenuhan hak dan kewajiban. Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mendorong mereka bekerja di luar negeri, dan kaitannya dengan tujuan perkawinan sakinah mawaddah dan rahmah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan. Jenis penelitian berupa penelitian lapangan. Dalam pengambilan data menggunakan metode wawancara dan kuesioner. Untuk mengukur validitas data digunakan metode triangulasi, dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan cara memilih hal-hal yang pokok kemudian dijelaskan melalui uraian singkat, atau melalui tabel, selanjutnya penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Penelitian ini difokuskan kepada rumah tangga yang istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dihasilkan data bahwa mereka menjadi tenaga kerja wanita disebabkan faktor ekonomi, hal ini mereka lakukan demi kemakmuran kehidupan keluarga mereka. Kemudian hubungan antara profesi mereka dengan tujuan perkawinan sakinah mawaddah warahmah, adalah bahwa mayoritas telah mencapai tujuan perkawinan tersebut

Full Text:

PDF

References


Ahmad, N. (2016). Konseling Pernikahan Berbasis Asmara (As Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah). KONSELING RELIGI: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 195-212.

Juwita, D. R. (2017). KONSEP SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH

MENURUT ISLAM. An Nuha; Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 203-221.

Mahmudah, S. (2011). Peran Wanita Karir dalam Menciptakan Keluarga Sakinah.

Psikoislamika : Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 213-222.

Mawardi, M. (2017). Keluarga Sakinah: Konsep dan Pola Pembinaan. International

Journal Ihya' 'Ulum al-Din, 253-267.

Muzamil, M. M. (2006). Hukum Perkawinan. Semarang: Unissula Press.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Saebani, B. A. (2001). Fiqh Munahakat. Bandung: Pustaka Setia.

Supadie, D. A. (2015). Hukum Perkawinan Bagi Umat Islam Indonesia. Semarang: Unissula Press.

Supadie, D. A. (2017). Bimbingan Penulisan Ilmiah Buku Pintar Menulis Skripsi. Semarang: Unissula Press.

Supriatna. (2016). Mempersiapkan Keluarga Sakinah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1-27


Refbacks

  • There are currently no refbacks.