Implementation of Sanctions Against Taxpayers Who Conduct Taxation Crimes Reviewed from the Islamic Criminal Law

Achmad Sulchan*  -  Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
Akhmad Khisni  -  Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
R. Sugiarto  -  Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
Muslich Azhari  -  Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Negara Indonesia memerlukan dana untuk pendapatan negara dalam mensejahterakan rakyat, maka dana tersebut di dapat dari rakyat melalui pungutan pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak ada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga harus dikenakan sanksi pidana, karena menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Mengingat orang Islam dituntut untuk merealisasikan kemaslahatan umum dalam kehidupan sesama manusia dan tidak akan terlepas dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka harus bijak untuk membayar pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis, yang membahas berkaitan dengan ketentuan pengaturan secara hukum, dasar hukum dan penjatuhan sanksi tindak pidana perpajakan. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang bertujuan menganalisa sanksi wajib pajak bagi yang melakukan tindak pidana perpajakan dan ditinjau dari hukum pidana Islam. Dengan jenis dan sumber data primer serta sekunder yang kemudian di analisis kembali data tersebut secara kualitatif. Penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap wajib pajak atau terdakwa yang melakukan tindak pidana perpajakan dalam kasus tindak pidana mengenai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebelumnya dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu, mengingat sanksi pidana dalam hukum perpajakan merupakan ultimum remedium yaitu obat terakhir dikehendaki, tetapi apabila tetap tidak dilakukan pembayaran kewajiban pajaknya dalam batas tertentu, maka di proses secara hukum yang berlaku.Dalam persidangan didengar keterangan para saksi, ahli dan terdakwa serta alat bukti, hakim melakukan ijtihad atas putusannya dengan mempertimbangkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan serta keyakinan hakim, maka terdakwa diputus dengan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali kewajiban pembayaran pajak atau apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun.

  1. A.Djazuli, 2000, Fiqh Jinayah (Upaya menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Raja Grafindo, Jakarta.
  2. Ahmad Hanafi, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana , Bulan Bintang edisi 3 , Jakarta.
  3. Bakhtiar Arif Makmur, 2009, Tinjauan Hukum Pidana Islam.
  4. Djoko Slamet Suryoputro, 2009, Buku Pedoman Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jakarta.
  5. Irfan Mahmud Ra’ana, 1990, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab, cet.1, Pustaka Firdaus, Yogyakarta.
  6. Muhammad, 2002, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islam, edisi 1, Salemba Empat, Jakarta.
  7. M.Nurul Irfan dan Masyrofah, Figh Jinayah.
  8. Rahman Hakim, 2000, Hukum Pidana Islam, CV.Pustaka Setia, Bandung.
  9. R. Santoso Broodihardjo, 1998, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Rfika Aditama, Bandung.
  10. Simon Nahak, 2014, Hukum Pidana Perpajakan, Setara Press, Malang.
  11. Wirawan B. Ilyas dan Richar Burton, 2013, Hukum Pajak, Teori, Analisa dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta.
  12. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 untuk Tahun Pajak 2008 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2009 untuk Tahun Pajak 2009 dan 2012.

Open Access Copyright (c) 2021 Achmad Sulchan, Akhmad Khisni, R. Sugiarto, Muslich Azhari
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 81359100363
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps