Universitas Islam Negeri Sumatera Utara - Indonesia
UIN Sumatera Utara Medan
Dalam penetapan hukum Islam, penentuan illat hukum memiliki peranan yang cukup signifikan. illat hukum adalah sesuatu yang dipahami dan dijadikan ulama sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan ada atau tidak adanya hukum. Karena itu, masalikul illat (metode pencarian dan penentuan illat hukum) harus dilakukan dengan baik dan maksimal. Dalam pemilihan masalikul illat Ulama memiliki cara pandang yang berbeda, sehingga memiliki pengaruh penetapan hukum Islam menjadi tidak sama. Puasa Arafah dan wuquf di Padang Arafah merupakan peristiwa yang sering dikaitkan dalam penetapan hukum syari’at puasa terutama pada zona wilyah yang jauh dari Mekah, karena itu penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu illat hukum dalam penetapan syari’at puasa Arafah, apakah keduanya memiliki keterkaitan yang sama. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber yuridis normatif dan disesuaikan dengan zona mathla’ wilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan masalikul illat hukum syari’at puasa ‘Arafah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penetapan dan pelaksanaan hukum puasa ‘Arafah di seluruh dunia (terutama wilayah yang jauh koordinatnya dari Mekah). Jika ‘illat hukum yang ditentukan adalah wuquf di padang ‘Arafah maka wilayah yang jauh dari Mekah sekalipun waktunya sudah malam maka syari’at puasa ‘Arafah telah berlaku, namun bila illat hukum yang ditentukan adalah tanggal 9 Zulhijjah, maka syari’at puasa ‘Arafah berlaku sesuai dengan penentuan waktu/tanggal di wilayah tersebut.
Keywords: Masalikul ‘illat, istinbath al-ahkam, koordinat, zona mathla’