Universitas Islam Sultan Agung - Indonesia
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak  harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.Â
Keywords: Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak.
- A. Buku
- Alfitral, 2012,Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Jakarta: Penebar Swadaya Group.
- Ali, M, 1985,Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi, Jakarta: Sinar Pagi.
- Ali, M, 2012,Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
- Asis, A. S, 2014,Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
- C.S.T Kansil, S. K, 2007,Pokok Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT Pradnya Pramita.
- Efendi, M, 2005,Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsi Dari Prespektif Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Hamzah, A, 2001,Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Harsya, A. S, 2015,Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- Ilyas, A, 2012,Asas Asas Hukum Pidana Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rengkang Education.
- Kartono, K, 2014,Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
- Moeljatno, 1984,Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara.
- Nasir, Djamil, M, 2015,Anak Bukan Untuk Dihukum , Jakarta: Sinar Grafika.
- Prasetyo, Teguh, 2013,Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Prodjodikoro, Wirjono, 2003,Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Aditma.
- R.M, Suharto, 2004,Penuntutan dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.
- Ranoemihardja, R. A, 1976,Hukum Acara Pidana, Bandung: Tarsito.
- Renggong, Ruslan, 2014,Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.
- Sofian,Andi dan Azis, Abdul, 2014, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
- Sulchan, Achmad, 2016,Kemahiran Litigasi Hukum Pidana, Semarang: UNISSULA PRESS.
- Sutarto, Suryono, 1995,Hukum Acara Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro.
- B. Undang-Undang
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- Undangang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
- C. Internet
- https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/
- https://slissety.wordpress.com/tindak-pidana-anak/
- http://kbbi.co.id/arti-kata/jaksa
- http://kbbi.co.id/cari?kata=delik
- http://lp3madilindonesia.blogspot.co.id/2011/01/divinisi-penelitian-metode-dasar.html
- https://tarbiyatulizzatiljannah.wordpress.com/2013/01/28/anak-dalam-pandangan-islam
- http://www.kompasiana.com/faieza/hakekat-anak-dalam-perspektif-berbagai-agama_54f9258ea33311f1068b4796
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/