Pascasarjana IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Keperdataan Anak diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di Indonesia. Hakim konstitusi mengabulkan petisi untuk menentukan status perdata bagi anak-anak lahir dari pernikahan kedua orang tuanya tidak tertulis oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PKN). Dalam penelitian ini, peneliti ingin menggali apa efek dari hukum eksplisit dan implisit untuk menentukan pengadilan konstitusional bagi anak-anak yang tersebut diatas; bagaimana Kontemplasi Hukum Islam terhadap warisan anak-anak yang lahir dari orang tua yang tidak memiliki status pernikahan resmi sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah penelitian perpustakaan dan hanya berfokus pada beberapa data yang bersumber di perpustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Semua data dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian, hakim konstitusi berdasarkan empat faktor. Mereka adalah sosiologi, teknologi, dan peningkatan pengetahuan, hukuman, dan perlindungan hukum bagi anak-anak. Dampak eksplisit adalah hukum jaminan untuk anak-anak yang tidak sah dari status perwakinan orang tuanya. Sebaliknya, yang tersirat akan membuat kebingungan dalam hukum keluarga, jika itu termasuk perzinaan (zina), hidup bersama tanpa perkawinan yang sah (samen leven), dan hubungan bebas lainnya. Dijelaskan dalam hukum Islam bahwa anak yang lahir dari perzinaan tidak memiliki hubungan dengan ayah mereka. Jadi, tidak ada alasan untuk mendapatkan warisan.
Keywords: Status Anak, Keputusan Mahkamah Konstitusi, Kompelasi Hukum Islam
- Al-Mundziri, Zaki Al-Din ‘Abd Al-Azhim, Ringkasan Shahih Muslim, Bandung: Mizan, 2013.
- Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
- An-Naisaburi, Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Ensiklopedia Hadits 3 Shahih Muslim 2, Penerj. Ferdinand Dkk, Jakarta: Almahira, 2012.
- Assaf, Ahmad Muhammad, Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Fi al-Mazahib Al-Islamiyah Al-Arba’ah, Beirut: Dar al-ihya al-ulum, 1988.
- Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 10, Penerj. Abdul Hayyie Al-Kattanie, Jakarta: Gema Insani, 2011.
- Bukhari, Imam, Shahih Bukhari, Jilid 4. hal. 15 hadis No. 6766.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2005.
- Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: 2001.
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
- Febriansyah, Eddo, Unnes Law Journal, http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj. diakses tanggal 12 April 2016, pukul 06.30 WIB.
- Ghofur, Saiful Amin, Profil Para Mufassir Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.
- Irfan, M. Nurul, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2013.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
- Siahaan, Muarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
- Undang-undang Perkawinan Indonesia, Jakarta: Cemerlang, tt.
- Yanggo, Chuzaimah T, dan Hafiz Anshary (Eds), Problematika Hukum Kontemporer.