ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PIDANA KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA (Study Kasus Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL)
Abstract
Penganiayaan yang semakin sering terjadi di Indonesia adalah cerminan dari krisis moral dan kekerasan yang mengakar dalam berbagai lapisan masyarakat. Ini adalah gejala sosial yang mengindikasikan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan dan integritas yang seharusnya menjadi fondasi perilaku individu dalam sebuah negara. Dalam konteks ini, tindakan kekerasan tidak pandang bulu; mereka menyerang tanpa memedulikan status sosial, latar belakang, atau profesi individu. Salah satu contoh yang mencolok adalah penganiayaan yang melibatkan anak Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yaitu Mario Dandy. Anak pejabat pajak yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, malah terlibat dalam perilaku yang mencoreng citra kepemimpinan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan moralitas di kalangan para pemimpin bangsa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakkan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berakaitan dengan masalah yang diteliti. Metode Pengumpulan datannya menggunakan study pustaka dan wawancara. Penggunaan metode analisis kualitatif dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil penelitian di lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk pemecahan.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perlindungan saksi dan korban dalam perara pidana kasus penganiayaan David Ozora, peranan LPSK sangat penting sesuai tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Menurut undang-undang ini, Dengan ini Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Mario Dandy dan ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar. Terdapat dua kendala yaitu dari dalam penyidikan dimana terdakwa berbohong dalam BAP, dan dari luar yaitu tidak bisa membayarkan restitusi, Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”, Jika tidak mampu membayar restitusi, maka sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berbunyi, "Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 sampai dengan pasal 42, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kata Kunci : Penganiayaan, Perlindungan, Saksi dan Korban
Full Text:
UntitledReferences
A.Al-Quran
QS An-Nisa:135
QS Al-Maidah ayat 45
B.Buku
Abdul Salam Siku, 2016, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, Yogyakarta.
Achmad Sulchan, 2021, Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Dalam Praktek Beracara, UNISSULA PRESS, Semarang.
Mamay Komariah, 2015, Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Ciamis.
Ismail Koto dan Faisal, 2022, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, umsu press, Sumatera Utara.
Nur Basuki Winarno, 2011, Beberapa Permasalahan Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Kepolisian, PERSPEKTIF, Surabaya
C.Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomort 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Piudana.
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
D.Jurnal
Nur Basuki Winarno, 2011, Beberapa Permasalahan Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Kepolisian, PERSPEKTIF, Surabaya, hlm 123
Bambang Julianto, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Gardha Galang Mantara Sukma , Yogyakarta.
E.Lain-lain
https://news.detik.com/berita/d-6585294/kronologi-dan-motif-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-anak-pejabat-pajak
https://www.liputan6.com/news/read/5217164/kronologi-mario-dandy-aniaya-david-disuruh-push-up-sikap-tobat-lalu-ditendang?page=2
https://bandung.viva.co.id/news/16017-terbaru-polisi-ungkap-motif-penganiayaan-terhadap-david-mario-cemburu-dan-marah?page=1
https://fjp-law.com/id/saksi-dalam-hukum-pidana/Kristianto Naku , Istilah Strafbaar Feit dalam Hukum Pidana,
https://www.kompasiana.com/kristiantonaku7768/61af415106310e5aa82c9da3/istilah-strafbaar-feit-dalam-hukum-pidana
Menurut id, Pengertuian tindak pidana menurut KUHP, https://www.menurut.id/pengertian-tindak-pidana-menurut-kuhp
Geograft ide, Pengertian Analisis Yuridis: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli, https://geograf.id/jelaskan/pengertian-analisis-yuridis/#google_vignette
Rully Novian, Mengenal LPSK, Apa Itu LPSK, https://ssk.lpsk.go.id/mengenal-lpsk-apa-itu-lpsk
Berita Terkini, Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP, https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-tindak-pidana-penganiayaan-berdasarkan-pasal-351-kuhp-1xcbo2JeAu2/full
Hukum Online.com, Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-penganiayaan-dan-jerat-hukumnya-lt62a04e90ba8f8/?page=2
Issha Harruma, Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana, https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/01050081/kriteria-saksi-dalam-perkara-pidana
Dalam Islam, Dasar Hukum Penganiayaan dalam Islam dan Pandangannya, https://dalamislam.com/hukum-islam/dasar-hukum-penganiayaan-dalam-islam#google_vignette
Refbacks
- There are currently no refbacks.