TINJAUAN ANALIS ATAS PENGATURAN WILAYAH LANDAS KONTINEN DENGAN BERLAKUNYA KONVENSI HUKUM LAUT PBB 1982
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku:
Ali Mansyur, 2010, Pranata Hukum & Penegakkannya di Indonesia, Unissula Press, Semarang,
Bappenas; Hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2004 memperlihatkan bahwa dalam kurun waktu 1990 – 2004, dari sejumlah 383 peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh 211 undang-undang hanya sebanyak 60 PP atau hanya 15 persen yang dapat diselesaikan.
Edward Collins, Jr; 1970, International Law in a Changing World, Cases, Documents, and Readings, Printed and bound by Halliday Lithograph Corporation, West Hanover, Mass, Random House New York, Manufactured in the United States Of America
Eman Suparman, Harmonisasi Hukum di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional, makalah.
Etty R Agoes, 1991, Konvensi Hukum Laut 1982, Abardin, Bandung,
John Pieres, 2001, Pengembangan Sumberdaya Kelautan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Greco-Bulgarian “Communities†advisory opinion of the permanent Court of International Justice, 1930, which the Court stated : international law that in the relations between powers who are contracting parties to a treaty.
MacLeod v. United`States, The statute should be construed in the light of the purpose of the Government to act within the limitation of the principles of international law, the observance of which is so essential to the peace and harmony of nations (Undang-undang harus ditafsirkan dengan jelas mengenai tujuan Pemerintah untuk bertindak dalam batasan prinsip-prinsip hukum internasional, dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip tersbut begitu penting bagi perdamaian dan harmonisasi bangsa-bangsa), 1930
Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Hukum Laut Internasional, Cetakan ketiga, Binacipta, Bandung.
Hassan Shaddily, dkk.; Ensiklopedi Indonesia, Edisi Khusus, HAN/KOL, Jakarta; Ichtiar Baru Van Hoeve.
MacLeod v. United`States, 229 (1930), The statute should be construed in the light of the purpose of the Government to act within the limitation of the principles of international law, the observance of which is so essential to the peace and harmony of nations (Undang-undang harus ditafsirkan dengan jelas mengenai tujuan Pemerintah untuk bertindak dalam batasan prinsip-prinsip hukum internasional, dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip
tersbut begitu penting bagi perdamaian dan harmonisasi bangsa-bangsa).
M. Dahlan Al-Barry, 1995, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta.
Mochamad Burhan Tsani, 1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta Liberty, Yogyakarta.
Syahmin A.K, 1988, Beberapa Perkembangan dan Masalah Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung.
Usman Asnani, 1981, Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif (Strategi dan Hubungan Internasional Indonesia di Kawasan Asia Pasifik), Yayasan Proklamasi CSIS, Jakarta,.
ST Munadjat Danusaputro, Kawasan Baskom Pasifik Menghadapi Gelombang Perkembangan Internasional: Pengembangan Studi Wilayah Kawasan Asia Pasifik (Bunga Rampai)
Greco-Bulgarian “Communities†advisory opinion of the permanent Court of International Justice, 1930, which the Court stated: international law that in the relations between powers who are contracting parties to a treaty (example).
Gunarto, 2011; Rekonstruksi konsep Kebebasan Berserikat Melalui Serikat Pekerja Pada Hubungan Industrial Berbasis Nilai Keadilan Menuju Kesejahteraan Pekerja (Ringkasan Disertasi), Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang
Likadja Frans E dan Daniel F Bessie; 1988, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
NHT Siahaan; 1989, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kemaritiman, Djambatan, Jakarta.
P. Joko Subagyo; 2002, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Sidargo Gautama; 1983; Capita Selecta Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986., Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.
Geneva Convention on the Law of the Sea; Convention 4 Artcle 1.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea, point 4 mengenai Landas Kontinen.
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) dan (4).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973, Pasal 1 sub a. United Nations Convention on the Law of the Sea; Article 77 (3): “The rights of the coastal State over the continental shelf do not depend on occupation, effective or notional, or on any express proclamation."
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i1.1347
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :
Jurnal Pembaharuan Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Pembaharuan Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | JPH is licensed under a |