OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (DITINJAU DARI ASPEK 222 KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM)
Abstract
Outsourcing system ilegalized by law No. 13 of 2003 on employment especially in chapters 64-66, so it can be examined that the legislators themselves are agents of the canal for entrepreneursand the state on the other hand through his government also supports this activity. That is, hereit is clear that the political forces affecting the massive law. Here there is clearly a dichotomybetween countries as legislators / wisdom with the community as the goal of the legislation. The implication is due to the dichotomy of law acts as a tool to manipulate the state of socialrelations, even openly law the interests of the groups that control the state in this case is the
capital owners / entrepreneurs.
It can be concluded the law is for humans and confirmed the existence of human beings as
a whole person, so that the passage of the law is also the needs of the community itself. But if the opposite happens, ie, as described above, it can be ascertained that the law certainly got
loud opposition from people who put themselves as victims, in this case the state would not be able to protect the interests of the people especially the workers’ interests
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Hamid S.Attamimi, 1990, Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Aspek Filsafat, dikutip dari Materi Kursus Penyegaran Perancangan Perundang-Undangan, Semarang
Abu Daud Busroh, 2006, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta, Prenadamedia Group
Achmad Subianto, 2010, Sistem Jaminan Sosial Nasional “ Pilar Penyangga Kemandirian Perekonomian Bangsaâ€, Jakarta, Gilbon Books
Advendi S, Elsi Kartika,2005, Hukum dalam Ekonomi, Cetakan Kedua, Jakarta, Grasindo
Antonius Atoshoki, dkk, 2002, Relasi Dengan Sesama, Jakarta, PT Elex Media Komputindo
Aristoteles seperti dikutip Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Bandung, Mandar Maju
Chandra Suwondo,2003, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Jakarta, Elex Media Computindo.
Dardji Darmohardjo, Shidarta, 2006, Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,
Esmi Warassih,2011, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponogoro
F.X. Djumialdji, 2010, Perjanjian Kerja, Jakarta, Sinar Grafika
Hans Kelsen, 2008, Teori Hukum Murni, Bandung, Nuansa Cendekia & Nusa Media
J.H Rapar, 1993, Filsafat Politik Aristoteles, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Jimly Asshiddiqie, 2012, Teori Hukum Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta, konpress
Kamus Bahasa Indonesia, http://m.artikata.com/arti-339692-manfaat.html, diunduh pada tanggal 14 Juli 2016, jam 12.50 wib
Kerangka pemikiran yang demikian sesungguhnya sudah lama menjadi bahan pergumulan para filsuf sepanjang masa seperti Aristoteles, Thomas Aquinas, dan sebagainya. Baca Misalnya dalam P.A van der Meiji yang di Indonesiakan oleh K. Bertens, 1998, FilsufFilsuf
Besar tentang Manusia, Jakarta, PT. Gramedia
Lawrence Friedman, 1984, American Law, London, W.W. Norton & Company
Lihat pasal 64 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Moh. Mahfud MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers
Moh. Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gama Media
Moh. Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, LP3S
Pemikiran Robert B. Siedman tersebut diulas dalam Buku Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis yang ditulis oleh Esmi Warassih, 2011, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Pemikiran Shinzheimer tersebut pernah dielaborasi oleh Satjipto Rahardjo dalam tulisannya yang berjudul Hukum dalam Kerangka Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya, dalam Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 1 Tahun 1972
R.Djokopranoto, Outsourcing (Alih Daya) dalam No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Perspektif Pengusaha), Materi Seminar disampaikan pada Seminar Outsourcing: Process and Mangement, World Trade Center Jakarta,13-14 oktober 2005
RB. Soemanto, 2008, Hukum & Sosiologi Hukum, Teori, dan Masalah, Surakarta, Cetakan ke 2, UNS Press
Sarjono Soekanto, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Kesatu, Jakarta, Rajawali Pers
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing
Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat, Yogyakarta, Genta Publishing
Satjipto Raharjo, 2010, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Yogyakarta, Genta Publishing
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cetakan
Pertama,ELSAM dan HUMA, Jakarta, 2002
Sony Keraf, 2012, Cetakan 16, Pustaka Filsafat Etika Bisnis, Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty
Sudikno Mertokusumo, 1991, Tentang Kemanfaatan Hukum, Yogyakarta, Liberty
Syamsuddin Haris, 2006, Membangun Format Baru Otonomi Daerah, Jakarta, LIPI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Van Apeldoorn, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita
Van Apeldoorn, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i2.1433
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :
Jurnal Pembaharuan Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Pembaharuan Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | JPH is licensed under a |