Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Studi Di Kabupaten Semarang

Putri Bahagia Ningrum, Kami Hartono

Abstract


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap perlu menjadi perhatian masyarakat karena memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah. Kemudahan itu diantaranya tanpa ada pemungutan biaya pendaftaran meski komponen biaya persyaratan seperti pembelian materai, patok tanah, serta biaya perpajakan tanah tetap ditanggung oleh pemohon. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftannya. Penulisan yang berjudul “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Studi Di Kabupaten Semarang†bertujuan guna mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program PTSL di Kabupaten Semarang dan mengetahui kendala apa saja yang menghambat terlaksananya program PTSL di Kabupaten Semarang.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Sistematis Lengkap, Kabupaten Semarang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.