PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Abstract
             Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen, Negara Indonesia memberikan amanat kepada pemerintah untuk menetapkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran belanja negara seperti tertuang pada pasal 31 Ayat 4.
Kepmendiknas No.129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/pendas.2.1.43-64
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Pendas
This work is licensed under a Creative Commons - Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar is published by Elementary School Teacher Education (PGSD), Faculty of Teacher Training and Education (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung, in collaboration with Asosiasi Doktor Pendidikan Dasar Indonesia.
Contact us: FKIP Unissula Jl. Raya Kaligawe Km.4 Terboyo Kulon, Genuk, Semarang 50112. Email: jurnalpendas@unissula.ac.id