CRIMINAL LAW POLICY FORMULATION REGARDING CHILD NEGLIGENCE PERMITTED BY NATURAL PARENTS Criminal law policy formulation regarding child neglect permitted by natural parents

Arif Ismu Joko

Abstract


Legal protection for children is a collective obligation that must be carried out by the entire community, because children are the next generation who play a strategic role in realizing the ideals and future of the nation. Children, as the successors of the nation, not only function as subjects who will live their lives, but also as an integral part in the development and progress of the country. Therefore, it is important for every child to receive comprehensive protection and guidance from various aspects, both legal and social. The aim of this research is to determine and analyze the formulation of criminal law policy regarding child neglect committed by biological parents and to determine and analyze the application of criminal sanctions for child neglect committed by biological parents. The research method used in this research is a Sociological Juridical legal approach, this research is a descriptive analytical research type, the data source in this research is primary data obtained from field studies with data collection techniques through observation, and secondary data obtained from literature studies related to this research. From the results of this research, child neglect as viewed from Law Number 23 of 2002 in conjunction with Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning child protection is the failure to meet the child's reasonable needs, whether physical, mental, spiritual or social, even people parents who fail to fulfill their obligations in fulfilling children's rights. Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow and develop, and participate optimally in accordance with human dignity, as well as receive protection from violence and discrimination. The form of criminal responsibility for parents who neglect their children is contained in Law Number 23 of 2002 in conjunction with Law Number 35 of 2014 in Article 77b, Article 77c, Article 78.B.


Keywords


Child; Crime; Neglect; Parents.

References


Afzalur rahman, doktrin ekonomi islam,jilid 1, terj. Soeroyo, nastangin, PT dana Bhakti wakaf, yogyakarta,1996,hlm 74.

Ahmad syafii maarif, Mencari autentisitas ditengah kegalauan, jakarta, PSAP, 2004, hlm 173

Al- Quran Surat At- Tahrim: 6

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.27

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.14

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo, Cetakan Kelima, 2010

Eleanora, Fransiska Novita et al., Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Madza Media, Malang, 2021, hlm 9

Eli Julimas Rahmawati, “Penelantaran Anak (Bayi) dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta)” (2017) URECOL

Gosita, A. (1998). Perlindungan Anak di Indonesia. Raja Grafindo Raya. Jakarta

Hamzah, Andi, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2016, hlm. 123-124.

Hans Kelsen, dikutip dalam: peter mahmud marzuki, pengantar ilmu hukum,jakarta:kencana,2008,hlm158

Handoko, H. 2019. Perlindungan anak yang menjadi korban tindak pidana penelantaran anak dalaam keluarga

KPAI Tentang Perlindungan Anak, KPAI, Jakarta, 2006

Kurniawan, F. A.. Aspek pidana penelantaran anak oleh orang tua. Magelang. 2020

Lembaran Negara RI Nomor 1. 24 Suyanto, 2019, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, , hlm. 23

Maidin Gultom, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”, (Bandung: Refika Aditama, 2008). hal.18

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)), Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm 24.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, Semarang, hal.14

Presiden Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Presiden Republik Indonesia

Redaksi (Penghimpun), UU Perlindungan Anak 2002, Sinar Grafika, 2008

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : pt. Citra aditya bakti, 2000, hlm 23

Setiono, “rule of law”,surakarta : disertasi s2 fakultas hukum, universitas sebelas maret, 2004), hlm 3

Theo Hujibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, jakarta, kanisius, 1982, hlm. 162

UNICEF. (2019). Four principles of the Convention on the Rights of the Child

Q.S.Al-Kahfi : 46

B. JURNAL

Branco A.O. hak dan kewajiban orang tua dan anak ditinjau dari pasal 45 juncto 46 undangundang nomor 1 tahun 1974. Vol VII. No.3. 2019

Desyanticha R.A. Analisis yuridis terhadap tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua. Surabaya. 2020

Dwi, Putri.Melati. (2015) “ Implementasi Penanganan Kaus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia “, Jurnal Ilmu Hukum, 42-46.

Eleanora, F. N. 2020. Perlindungan hak asasi anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana (peran dan fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Dosen Tetap FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Esterina Fransi Rompas, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 2, 2019, hlm. 145

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.

Hakmad, I. (2021). Sanksi pidana penelantaran anak di Indonesia. Faculty of Sharia and Law, State Islamic University of North Sumatera, Medan.

Johanes chrisna adimas bunyu, perlindungan hukum terhadap korban dan akibat hukum terhadap orangtua sebagai pelaku penelantaran anak akibat perceraian di kota kupang. Volume 1

Lisa N, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak, Volume 2 (3), Agustus 2018

Nellyati, & Naim, A. L. (2022). Konsep perlindungan hukum penyalahgunaan anak dalam penyelenggaraan pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP), 5(2), 131

Noventari, W., & Suryaningsih, A. (2020.). Upaya perlindungan anak terhadap tindak kekerasan (bullying) dalam dunia pendidikan ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia.

Nurhasan. (2019). Kebijakan formulasi hukum pidana terhadap hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Wajah Hukum, 3(1), 42

Nyoman Mas Aryani, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali”, Jurnal Kertha Patrika, Vol 38. No. 1, 2019. hal. 24.

Oksidelfa yanto, The Role of the Legal System in Protecting Children: A Functional Approach. Vol. 23 No. 01 (2020)

Rahma Desyanticha Amellia. Analisis yuridis terhadap tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua, Surabaya, 2020

Ramadan D.S. peran penyidik kepolisian dalam tindak pidanapenelantaran anak di polres barito utara. Vol. 4 , No. 2, Jurnal Mandalika. 2023

Sudiono, V., Mamengko, R. S., & Soepeno, M. H. (2023). Kajian perlindungan anak dalam perspektif hukum perdata.

Sitorus, H. (2020). Penelantaran orang lain menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum, 4(1), 1. Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular.

Sukardi, D, Perlindungan hukum anak korban penelantaran orang tua berbasis hukum positif dan islam.jurnal kajian hukum islam. 2016

Sukma. t.w. perlindungan hukum terhadap hak anak yang menjadi korban perlakuan tindak kekerasan dalam rumah tangga dihubungkan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Dialektika Hukum Vol. 2 No.1. 2020

Susila, I. N. A., Prasetya Ningrum, P. A., Suseni, K. A., & Kemenuh, I. A. (2024). Urgensi perlindungan anak dari kejahatan seksual dalam perspektif hukum adat di Kabupaten Buleleng. STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja. 2024.

Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak anak yang menjadi korban perlakuan tindak kekerasan dalam rumah tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57.

Yunus, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (perspektif UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 01-16. 2021

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Konsideran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002, Citra Umbara, Bandung, 2003, hlm 1.

D. WEBSITE

http://digilib.iainkendari.ac.id/1082/3/BAB%20II.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.3.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: