Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Lagu Pada Aplikasi Tiktok

Faisal Sistyananda

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu yang  digunakan pada aplikasi TikTok, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu yang digunakan pada aplikasi TikTok.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis.Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Cipta yang terjadi terutama dengan mengubah nada, tempo dan penghapusan sebagian isi lagu yang diunggah dan dikomersialkan pada aplikasi TikTok, ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pencipta yaitu upaya Preventif dan upaya Represif, faktor yang mempengaruhi perlindungan hak cipta lagu pada apilkasi TiktTok yang sangat krusial ialah ketidaktahuan masyarakat awam khususnya sebagian besar pengguna Tiktok tentang adanya hukum di negara kita yang mengatur tentang hak cipta khususnya pada lagu beberapanya diantara lain faktor ekonomi, faktor budaya,dll.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan pelanggaran hak cipta dapat diminimalkan dan masyarakat dapat lebih menghargai karya intelektual orang lain.


Keywords


Perlindungan Hukum ; Hak Cipta ; TikTok

References


Jurnal :

Arif, Muhammad and Rosni Rosni. “Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan kewirausahaan”. Jurnal Geografi 10, No.1 (2018): 98.

Devi, Ni Nyoman Junita Krisnadiyanti. “Terhadap Video Kreatif Yang Diunggah Pada Aplikasi TikTokberdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 4 (2021): 715-724.

Edward James Sinaga, Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13 Nomor 3, 2020.

Hasiholan, Togi Prima, Rezki Pratami, and Umaimah Wahid. "Pemanfaatan media sosial tik tok sebagai media kampanye gerakan cuci tangan di indonesia untuk mencegah covid-19." Communiverse: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. 2 (2020): 70-80

Nabila Nasution, Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Volum 14 No.01 Juni 2021.

Buku :

Budi Santoso, Dekonstrulsi Hak Cipta Indonesia, Pustaka Megister, Semarang, 2012, hlm.276

Hozumi, T, Asian Copyright Handbook Indonesian Version, Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta, 2006

Soehino, Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta, 1998, hlm.92.

Peraturan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang

Lain-Lain :

https://ameera.republika.co.id/berita/r8h478414/tiktok-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-hak-ciptahak-kekayaan/ diakses pada tanggal 30 Januari 2024.

https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2022/05/11/creator-tiktok-udah-tahu-ketentuan-hak-cipta-ini-belum/ diakses pada tanggal 30 Januari 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: