Implementasi Contactor Safety Management System (CSMS) pada Proses Pengadaan Barang Jasa di PT PLN (Persero)
Abstract
Implementasi Contrac Safety Management System (CSMS) ini merupakan bentuk komitmen PT PLN (Persero) untuk melakukan pembinaan terhadap Mitra Kerja (Kontraktor) untuk dapat memenuhi Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan. Implementasi CSMS secara umum menjadi tugas dan tanggung jawab Divisi K3L pada PT PLN (Persero) Kantor Pusat. Tujuan implementasi CSMS ini adalah : 1) Untuk memastikan kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan telah memenuhi standard dan kriteria K3L yang ditetapkan perusahaan, 2) Sebagai tool untuk menjaga dan meningkatkan performa kinerja perusahaan, 3) Mengoptimalkan pengendalian resiko terjadinya kecelakaan kerja. Cakupan wilayah kerjanya adalah seluruh Unit PLN di Indonesia termasuk Anak Perusahaan, dimana implementasi CSMS akan dilaksanakan dengan 6 tahapan kegiatan pokok yang dimulai dari tahapan pertama yaitu Penilaian Risiko (Risk Assessment), kedua Pra Kualifikasi (Pre Qualification), ketiga Proses Pengadaan Barang/Jasa (Selection), keempat Kegiatan Pra Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Job Activity), kelima Pekerjaan Sedang Berlangsung (Work in Progress) serta keenam Evaluasi Akhir Penyelesaian Pekerjaan (Final Evaluation). Dalam implemetasi CSMS implementasinya dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur di dalam RASCI. Untuk penentuan sertifikat CSMS Kontraktor dilaksanakan berdasarkan tahapan kedua yaitu Pra Kualifikasi ( Pre Qualification ), pada tahapan ini metode penilaiannya menggunakan cara pembobotan, belum mepersyaratkan kelengkapan dokumen yang bersifat mandatory (wajib) sehingga untuk beberapa tahapan implentasi masih diperlukan penyempurnaan agar kedepan iplementasi CSMS ini dapat memberikan dampak yang masikmal untuk perusahaan. Dengan implementasi CSMS ini diharapkan semua kontraktor dapat memberikan komitmen yang tinggi terhadap pengendalian K3L di setiap peleksanaan pekerjaan dilingkungan PT PLN (Persero). Berdasarkan hasil analisis terdapat beberapa persyaratan dokumen penting yang harus disyaratkan secara mandatory (wajib) kepada kontraktor sehingga celah terhadap potensi kontraktor yang tidak patuh/komitmen dalam pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditentukan dalam tahapan Pra Kualifikasi (Pre Qualification) dapat terpenuhi. Jika kondisi ini tidak dilakukan maka akan menimbulkan hal yang kontra produktif dalam implementasi CSMS tersebut. Hal ini bisa saja terjadi karena dalam persyaratan pemenuhan sertifikat CSMS pada saat tahapann Prakualifikasi (Pre Qualification) hanya mengacu pada pemcapaian skor/nilai bukan bersifat mandatory (wajib). Untuk mengatisipasi hal tersebut maka pada tahapan ketiga yaitu pada proses Pengadaan Barang/Jasa (Selection) perlu direkomendasikan beberapa dokumen penting menjadi persyaratan yang bersifat mandatory, hal ini dapat dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dan singkronisasi yang efektif antara biro K3L dan biro Pengadaan Barang/Jasa.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Direksi Nomor : 022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) .
Contractor Safety Management System /CSMS - Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor, Keputusan Direksi Nomor : 0325.K/DIR/2021 tentang Penetapan SPLN Nomor : U1.006:2021. (2021)
Dennis Alan., Systems Analysis and Design: John Wiley & Sons, Inc. (2012).
George T. Doran, There's a SMART Way to Write Management's Goals and Objectives. Journal of Management Review, 70, 35-36.(1981)
Harrington Emerson in Pfiffner, John M. and Robert V. Presthus. Public Administration Forthteen Edition, (1960)
Bosetti, Model of RASCI (2012)
Drs. Suwarsono, M. A Modul 5 EKMA 4414 – Manajemen Strategik Edisi 2, (2014)
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ei.5.1.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Transistor EI diterbitkan oleh Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia