PENERAPAN SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR VIDEO PORNO DI SOSIAL MEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pornografi, Sosial Media.
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative.
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung).
Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana Dan Pidana Mati, Unissula Press, Semarang.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting di KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama.
Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradailan Pidana, Medan USU Press.
Soejorno Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 2009, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD);
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Di Rubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. JURNAL
Arif Prasetio, Achmad Sulchan, 2020, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang), Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, Semarang 28 Oktober.
Ayya sofia istifarrah, 2020, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik, jurist-diction,volume 3, Juli.
Refbacks
- There are currently no refbacks.