ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGGUNAAN APLIKASI OVO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Kata Kunci : Perjanjian, OVO, Hukum Perdata.
Full Text:
PDFReferences
Andri Soemitra, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariahâ€.Kencana, Jakarta, 2016.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (suatu kajian kompilasi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Fitriaji Wira Nursasongko, Denny Suwondo, Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Barang (Konsiasi) Di Swalayan Gaya Kedungmudu, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, Semarang 18 Oktober, 2019,.
Joni.R, Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Nur Sa’adah, Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Jurnal Pamulang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, No.2 Vol 1, November 2018.
Salsa Wirabuana Dewi, “Tanggung Gugat Pengguna Dompet Digital atas Pinjaman Tanpa Agunan dalam Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) OVO pada Fitur OVO Paylaterâ€. “Tesis†Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 2019.
Sena Lingga Saputra, “Status Kekuatan Hukum terhadap Perjanjian dalam Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umurâ€, Vol.3/No.2/September/2019.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaruan Hukum Pidana Materil Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaruan Hukum, Vo, 1, No, 1, Januari-April, Unissula, 2014.
Sri Endah Wahyuningsih, Wilsa, HR Mahmutarom, Terselenggaranya Kesejahteraan Anak Dalam Kelembagaan Masyarakat Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Jilid 4, Edisi 5, September, Unissula 2018.
Wawan Muhwan Hariri. Hukum Perikatan, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.