IMPLEMENTASI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH DALAM RANGKA PENGOLAHAN IKAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Novendra Fajar Mulyono, Siti Rodhiyah Dwi Istinah

Abstract


Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya potensi perikanan tangkap, potensi perikanan budidaya dan potensi pengolahan ikan. Setiap orang wajib memiliki izin untuk melakukan usaha pengolahan ikan melalui sistem OSS. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik. Dengan uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa permasalahan yakni bagaimanaimplementasi pemberian izin usaha pengolahan ikan melalui OSS oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. yuridis normatif dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pemberian izin usaha melalui sistem OSS oleh DMPTSP Provinsi Jawa Tengah melalui OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Faktor pendorong dan solusi Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait izin usaha perikanan. Kendalanya seperti, pengusaha maupun nelayan masih salah tempat untuk mengurus izin, letak DMPTPSP yang dirasa jauh mengakibatkan malas untuk mengurus izin, kualitas SDM yang masih kurang. Solusi untuk kendala tersebut yakni DMPTPSP dapat melakukan sosialisasi secara langsung atau media lainnya

Kata Kunci : Implementasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sistem OSS

Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Akhmad Fauzi. 2005. Kebijakan Perikanan dan Kelautan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

------------------. 2010. Ekonomi Perikanan Teori, Kebijakan, dan Pengelolaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Akhmad Solihinm. 2010. Politik Hukum Kelautan dan Perikanan. Bandung: Nuansa Aulis

Amiek Soemarmi, 2016. Ajar Hukum Perikanan. Semarang: Undip Press.

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andiwarman A. Karim. 2011. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut. 2019. Regulasi terkait Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: KKP.

Dyah Octorina Susanti dan A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

M Kuncoro. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.

Nikijuluw PH. 2002. Rezim Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.

Sarman dan Mohammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daaerah.

C. Media Internet

http://annisayulia.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html diakses tanggal 30 november 2022

http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html diakses tanggal 30 November 2022

https://dpmptsp.jatengprov.go.id/ diakses tanggal 1 Desember 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.