IMPLEMENTASI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH DALAM RANGKA PENGOLAHAN IKAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. yuridis normatif dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pemberian izin usaha melalui sistem OSS oleh DMPTSP Provinsi Jawa Tengah melalui OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Faktor pendorong dan solusi Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait izin usaha perikanan. Kendalanya seperti, pengusaha maupun nelayan masih salah tempat untuk mengurus izin, letak DMPTPSP yang dirasa jauh mengakibatkan malas untuk mengurus izin, kualitas SDM yang masih kurang. Solusi untuk kendala tersebut yakni DMPTPSP dapat melakukan sosialisasi secara langsung atau media lainnya
Kata Kunci : Implementasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sistem OSS
Full Text:
PDFReferences
A. Buku.
Akhmad Fauzi. 2005. Kebijakan Perikanan dan Kelautan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
------------------. 2010. Ekonomi Perikanan Teori, Kebijakan, dan Pengelolaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Akhmad Solihinm. 2010. Politik Hukum Kelautan dan Perikanan. Bandung: Nuansa Aulis
Amiek Soemarmi, 2016. Ajar Hukum Perikanan. Semarang: Undip Press.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Andiwarman A. Karim. 2011. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut. 2019. Regulasi terkait Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: KKP.
Dyah Octorina Susanti dan A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
M Kuncoro. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.
Nikijuluw PH. 2002. Rezim Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Sarman dan Mohammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daaerah.
C. Media Internet
http://annisayulia.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html diakses tanggal 30 november 2022
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html diakses tanggal 30 November 2022
https://dpmptsp.jatengprov.go.id/ diakses tanggal 1 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.