Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Pengganti Dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Daffa Rizqi Ardiansyah Fatoni, Peni Rinda Listyawati

Abstract


Sertifikat dalam hal transaksi jual beli tanah merupakan bukti kepemilikan yang berharga agar transaksi jual beli dapat dilaksanakan secara legal, dan sah berdasar pada undang-undang. Atas dasar itulah, dalam kasus kehilangan, kerusakan atau hal lain mengenai sertifikat tanah akan mengganggu transaksi jual beli tanah. Studi ini bertujuan guna mengetahui keabsahan maupun kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti selaku bukti kepemilikan dalam perjanjian jual beli tanah, risiko hukum terkait dengan penggunaan sertifikat tanah pengganti dalam perjanjian jual beli tanah dan penyelesaian sengketa atau klaim yang mungkin muncul terkait dengan sertifikat tanah pengganti dalam perjanjian jual beli tanah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan kekautan hukum, risiko hukum, dan penyelesaian sengketa terhadap sertifikat tanah pengganti dimana tulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan kesimpulan yang didapat bahwasannya sertfiikat tanah pengganti merupakan bukti yang kuat perihal data fisik ataupun yuridis karena merupakan akta otentik yang dalam penerbitannya berdasar pada buku tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional. Demi berjalan lancarnya sebuah transaksi jual beli tanah, pihak yang terlibat dianjurkan untuk melakukan verifikasi data kepada instansi yang terkait dan apabila terdapat sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non litigas dan litigasi.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis,Sertifikat Tanah Pengganti, Jual Beli Tanah

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Pugung, S. (2021). Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. CV Budi Utama, 1–2.

Adrian Sutedi. (2011). Sertifikat hak atas tanah / Adrian Sutedi. Jakarta :: Sinar Grafika,.

B. Jurnal / Artikel

Arifin Yusuf. (2015). Tinjauan Yuridis terhadap Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika Hukum, 6(3).

Dilapanga, R. A. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. LEX CRIMEN, 6(5).

Maulani dan Anang Dony Irawan, L. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Pengganti Karena Hilang. Indonesian State Law Review (ISLRev), 4(1), 1–6.

Marasabessy, F. (2018). Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Yang Tidak Prosedural. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(1), 80–94.

Okta, T., Karima, W., & Wardhana, M. (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 Pk/Tun/2020 Tentang Penerbitan Sertifikat Pengganti Atas Tanah Yang Sudah Diperjualbelikan. Novum : Jurnal Hukum, 222–235.

Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang - LBH “Pengayoman†UNPAR. (n.d.). Retrieved September 10, 2023, from https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengurusan-sertifikat-tanah-yang-hilang/

Putri, M. (2021). Sengketa Kepemilikan Tanah Atas Penerbitan Sertipikat Pengganti (Studi Kasus Sertipikat Hak Milik No. 524 Dan No. 535 Di Kelurahan Ahusen Kota Ambon) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).

C. Undang-Undang

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.